YOGYAKARTA – Banyaknya keluhan warga terkait naiknya tariff parkir mendekati lebaran, direspons Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta. Senin (21/07/2014) pagi Forpi melakukan pemantauan terkait pengelolaan parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
“Pemantauan ini kami lakukan guna menindaklanjuti aduan serta keluhan dari masyarakat terkait dengan pengelolaan parkir khususnya di kawasan Malioboro apalagi jelang lebaran seperti saat ini,” kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Winarta didampingi beberapa anggota Forpi Kota Yogyakarta disela-sela pemantauannya di kawasan Malioboro, kemarin.
Lebih lanjut Winarta mengatakan, dari hasil pengamatannya masih ditemukan adanya oknum tukang parkir yang meminta tarif parkir diatas ketentuan yang ada.
“Tadi ada beberapa warga yang sempat kami tanya dan mengaku membayar tarif parkir sebesar Rp 2.000 serta ada yang tidak diberi karcis parkir, ini jelas pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan,” sambungnya.
Winarta pun menerangkan, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi parkir sepeda motor kawasan 1, tarif parkirnya sebesar Rp 1.000.
“Temuan ini menjadi catatan khusus Forpi Kota Yogyakarta yang nantinya akan kami sampaikan kepada dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti guna peningkatan pelayanan publik serta pelaksanaan pakta integritas di Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Sutaryo, anggota Forpi Kota Yogyakarta yang turut melakukan pemantauan.
“Kami mendorong kepada Kepala UPT Malioboro serta dinas terkait untuk sering melakukan pemantauan dan pengawasan terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan serta jika menemukan ada oknum tukang parkir yang meminta tarif diluar ketentuan, ya harus ditindak tegas bukan malah dibiarkan,” ujar anggota Forpi Kota Yogyakarta, Harry Cahya. (bhr)
Redakur: Rudi F