Hari Merdeka, Masa Tahanan Ratusan Napi Cebongan Dipotong

SLEMAN – Ratusan Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Kabupaten Sleman menerima remisi atau potongan masa tahanan tepat di hari Kemerdekaan RI, Minggu (17/08/2014).

Pemberian remisi dilakukan di Lapas Kelas II B, Cebongan Sleman oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Jumlah narapidana yang mendapat remisi di Lapas Kelas II B Sleman sebanyak 158 orang. Dari jumlah itu, 147 orang mendapat remisi pengurangan masa pidana dari satu hingga empat bulan. Sementara, sebanyak 11 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi bervariasi 1-3 bulan.

Remisi juga diberikan untuk 148 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Sleman, Yogyakarta. Dari jumlah itu, 145 orang menerima remisi pengurangan masa pidana bervariasi 1-4 bulan. Di lapas narkotika, sebanyak tiga orang langsung bebas setelah mendapat remisi 1-2 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Supriyanto mengungkapkan remisi diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti aturan di lapas.

“Mereka diharapkan tetap berkelakuan baik selama di lapas dan setelah bebas tidak melanggar aturan kembali,” katanya kepada wartawan usai upacara pemberian remisi.

Supriyanto menerangkan Lapas Kelas II B Sleman dihuni sebanyak 268 orang. Mereka terdiri dari tahanan sebanyak 92 orang dan narapidana 176 orang. Jumlah penghuni tersebut melebihi kapasitas hunian lapas yang hanya 163 orang.

Sementara untuk Lapas Narkotika Kelas II A, kata dia, tidak mengalami kelebihan penghuni. Kapasitas lapas mencapai 474 orang, sedangkan penghuni hanya 201 orang. Dari jumlah penghuni itu, 176 orang merupakan narapidana dan 25 orang berstatus tahanan.

Salah satu cara menangani kelebihan kapasitas Lapas memberlakukan program reintegrasi.

“Sejumlah narapidana mendapat cuti bersyarat untuk kembali ke masyarakat. Setiap bulan ada sekitar 20 orang yang dapat cuti,” ujarnya.

Selain itu, kata Surpriyanto, juga dilakukan dengan pemindahan narapidana ke lapas terdekat, yaitu Lapas Wirogunan Yogyakarta.

“Narapidana yang dipindah ke Lapas Wirogunan memiliki masa tahanan di atas 10 tahun,”pungkasnya. (ian/kontributor)

Redaktur: Tarnowo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com