Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Abdul Kholiq

SLEMAN – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengerusakan di kediaman Direktur Galang Press, Julius Felicianus dengan terdakwa Abdul Kholiq, kembali digelar hari ini Senin (25/08/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti sidang sebelumnnya, dalam sidang kedua ini puluhan pendukung terdakwa juga memadati area maupun ruang sidang. Tak hanya para pendukung, aparat gabungan TNI dan Polri pun bersiaga guna menjaga kondusifitas persidangan.

Sebelum pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim, Marliyus, menyatakan bahwa majelis hakim belum dapat mengabulkan permohonan terkait penangguhan penahanan yang pernah disampaikan oleh tim kuasa hukum pada sidang perdana, Senin (18/08/2014) lalu.

“Sesuai dengan pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), maka majelis hakim menilai untuk saat ini permohonan penangguhan penahanan terhadap terkdawa belum dapat kami penuhi dan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Marliyus dalam menanggapi permohonan penangguhan penahanan terdakwa yang diajukan tim kuasa hukum pada sidang perdana pekan lalu.

Sementara eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum, Mirzen SH membeberkan sejumlah data yang mendasari penilaian bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi fakta-fakta hukum.

Pantauan jogjakartanews.com, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB ini mendapat pengawalan ketat oleh puluhan aparat gabungan TNI dan Polri dengan bersenjata lengkap. Saat terdakwa memasuki ruang sidang, pekikkan takbir berkumandang di dalam ruang sidang dari para pendukung terdakwa. (bhr)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com