Divonis Tiga Bulan Penjara, Mantan Anggota DPRD DIY Nyatakan Banding

BANTUL – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis penjara tiga bulan dan denda Rp 1 Juta terhadap terdakwa perkara kecelakaan lalulintas, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Partai Demokrat, Putut Wiryawan, Senin (22/09/2014).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hariyadi menyatakan Putut dinilai bersalah karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 2 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

Beberapa hal yang memberatkan Putut di antaranya karena selama ini belum tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban Endang Maryani.

Sementara hal yang meringankan, menurut hakim, di antaranya terdakwa berlaku sopan di persidangan dan bersikap terus terang.

“Oleh karena itu, majelis hakim memvonis hukuman pidana penjara tiga bulan tanpa percobaan dan denda Rp 1 juta. Bila tak sanggup membayar denda, maka akan diganti dengan kurangan satu bulan,” tegasnya.

Mendengar putusan tersebut, Putut yang didampingi penasihat hukumnya, Purwono mengaku keberatan dan menyatakan banding.

Ia menilai putusan pidana penjara tiga bulan tanpa percobaan itu tidak adil. Menurutnya lazimnya perkara kecelakaan lalulintas dihukum pidana dengan percobaan. Apalagi Putut sudah berusaha bertanggung jawab dengan membantu biaya perawatan Endang sebesar Rp 8 juta dan sebelumnya pernah memberikan uang tali asih Rp 700.000.

“Saya sudah beritikad baik kepada korban,” ungkapnya.

Apalagi dalam kasus ini, kta dia, yang lalai bukan hanya dia, tapi juga tukang becaknya yang berjalan di tengah. Harusnya kendaraan tidak bermotor berjalan di lajur kiri meskipun sudah lampu merah.

“Seharusnya hakim mempertimbangkan hal itu,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kecelakaan yang melibatkan Putut terjadi sekitar akhir April 2012 di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul. Mobil yang dikemudikan Putut menabrak becak yang ditumpangi Endang Maryani. Aibat kecelakaan tersebut Endang harus dilarikan ke RS Patmasuri Bangunharjo Bantul karena mengalami luka cukup parah.

Sebelum kejadian, Endang yang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) usai mengikuti rapat bersama eksekutif dan DPRD Bantul membahas kebijakan soal pasar.

Kasus ini berjalan cukup lama karena surat izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putut tak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri. Sebab, dalam kapasitas Putut sebagai Anggota DPRD, sesuai peraturan, penegak hukum memerlukan surat izin dari Kemendagri.Kalangan aktivis LSM sebelumnya mendesak agar proses hukum terhadap Putut segera dituntaskan. (ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com