PAMI: Ini Tiga Alasan Kenapa Anas Harus Bebas

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Advocat Muda Indonesia (PAMI), Djafar Ruliansyah Lubis, yang juga masuk sebagai salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum berkeyakinan Anas akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Menurutnya Ada tiga triminologi alasan kenapa Anas harus dibebaskan. Pertama, kata dia, dari dasarnya fakta-fakta persidangan.

“Ada sekitar 90-an lebih saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) pada persidangan, namun hanya empat saksi yang memberatkan, dan itu pun Nazarudin, isteri dan dua orang sopir Nazaruddin. Selebihnya justru meringankan Anas. Akibatnya dakwaan JPU jelas tidak terbukti,” ungkap Djafar kepada jogjakartanews.com, Rabu (24/09/2014) di Jakarta.

Kedua, lanjutnya, tuntutan JPU tidak cermat. Djafar menilai JPU membuat tuntutan yang tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan adanya korupsi politik.

“Maksudnya apa ini? Hukum Pidana kita tidak mengenal terminologi korupsi politik, jadi tidak ada dasar hukumnya. Tuntutan JPU yang tidak berdasar inilah dasar kuat berpotensi membebaskan Anas,” tukas Djafar.

Ketiga, kata Djafar, yaitu soal kredibilitas dan integritas majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara ini. Menurutnya para hakim pengadilan Tipikor selama ini bebas dari intervensi politik manapun, sehingga dalam memutus perkara korupsi pasti berdasarkan alat bukti yang cukup dan fakta persidangan.

“Bukan berdasarkan pada asumsi atau imajinasi JPU semata. Berani Adil Hebat,” pungkas Djafar.

Di sisi lain, sidang putusan Anas Urbaningrum hari ini terus menjadi perbincangan publik. Di sosial media, hastag #DukungAnasBebas bahkan menjadi trending topic di Twitter. (pr/ded)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com