YOGYAKARTA – Sesuai dengan jadwal, hari ini Rabu (01/10/2014) dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (DPR RI) untuk massa bakti jabatan tahun 2014 – 2019.
Namun Mantan bupati Bantul dua periode, Idham Samawi yang merupakan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dapil DIY) pada pemilihan legislatif April 2014 lalu, batal dilantik.
Pasalnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 12,5 milliar. Kasus tersebut kini masih ditangani oleh penyidik Kejaksaaan Tinggi DIY dan belum dilakukannya pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta termasuk belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain Idham, anggota DPR RI yang batal dilantik adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisonoserta dua anggota DPD yakni Chaidir Djafar dari Dapil Papua Barat, dan Zulkarnain Karim dari Dapil Bangka Belitung.
Terkait dengan dibatalnya pelantikan Idham, mendapat tanggapan positif dari kalangan penggiat antikorupsi di Yogyakarta.
Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu, KH mengatakan, ia menyambut baik dibatalnya beberapa anggota dewan yang terpilih untuk dilantik dan mengambil sumpah hari ini, karena tersandung dugaan kasus korupsi, termasuk Idham Samawi.
“Dengan dibatalkannya pelantikan terhadap Idham Samawi, semoga jadi momentum bagi Kejati DIY untuk segera tuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul dan berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ungkap Wahyu kepada jogjakartanews.com, Rabu (01/10/2014).
Menurut Wahyu jika kinerja dari penyidik Kejati DIY lamban dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih.
“Jika Kejati DIY lamban menuntaskan kasus itu, maka kami mendesak KPK segera ambil alih saja,” desaknya.
Hal Senada diungkapkan aktivis Jogja Coruption Watch, Baharuddin Kamba. Menurutnya, DPR ke depan harus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.
“Untuk melaksanakan komitmen tersebut, maka DPR ke depan harus bersih dari anggota yang terlibat perkara korupsi,” tandas Bahar.
Khusus untuk Kasus Idham Samawi, Bahar juga berharap Kejati DIY harus bersikap tegas dan cepat untuk segera menuntaskan penyidikan dan membawa Idham ke Pengadilan Tipikor. Terkait Idham yang telah mengembalikan dana Hibah Persiba ke Kas Daerah? Bahar berpendapat hal itu tidak lantas membuatnya bebas.
“Pengembalian itu tidak menggugurkan perkara. Jangan sampai karena telah mengembalikan lalu dibebaskan. Kalau yang terjadi demikian, maka tidak ada efek jera dan berarti pula komitmen penegak hokum untuk memberantas korupsi perlu dipertanyakan,” pungkasnya. (ian/kontributor)
Redaktur: Rudi F