YOGYAKARTA – Terkait dengan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan banyak transaksi keuangan yang mencurigakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jogja Coruption Watch (JCW) meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Menurut Humas JCW, Baharudin Kamba, berdasar temuan PPATK, jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan di Yogyakarta pada tahun 2014 hingga bulan September, ada 367 laporan.
“Dari jumlah tersebut, ada 181 transaksi yang terindikasi adanya tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima jogjakartanews.com, Senin (06/10/2014).
Dikatakan Bahar, angka tersebut terbilang tinggi dibandingkan pada tahun 2010, yang hanya ada 16 laporan yang mencurigakan. Hingga bulan September 2014, kata dia, nilai transaksi keuangan yang mencurigakan diatas Rp 1 miliar dengan transaksi sebanyak 26.
“Dari transaksi sebanyak tersebut, PPATK memastikan ada hubungannya dengan para pejabat birokrasi di DIY,” tukasnya
JCW, kata Bahar, mendesak penegak hukum segera menelusuri adanya rekening yang mencurigakan tersebut.
“Penelusuran dapat dilakukan tidak hanya rekening milik para pejabat yang bersangkutan, namun penelurusan rekening gendut atau transaksi keuangan yang mencurigakan itu juga dapat ditelurusi melalui keluarga terdekat maupun kerabat,” ujarnya.
Apabila Kejati DIY sudah menemukan minimal dua alat bukti terkait dengan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan atau rekening gendut tersebut, imbuh Bahar, maka dengan waktu yang tidak terlalu lama dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku;
“Kami mendorong kepada para pejabat birokrasi dan penyelenggara negara di DIY terutama yang belum melaporkan harta kekayaan agar segera dapat melaporkan harta kekayaannya. Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka dapat dikatakan bahwa para pejabat di DIY menunjukkan adanya komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Bahar juga mengingatkan agar Kejati DIY tidak perlu ragu untuk mengumumkan nama-nama pejabat birokrasi dan penyelenggara negara di DIY yang memiliki rekening gendut atau melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Jika menemukan dan menyakini adanya tindak pidana, maka segera dapat diproses hukum di peradilan,” pungkasnya. (pr)
Redaktur: Rudi F