HMI Cabang Bulaksumur Sleman Desak Jokowi Turunkan Harga BBM

SLEMAN – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi telah resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 november 2014, kenaikan sebesar Rp 2000 bagi BBM jenis premium dan solar mulai diberlakukan 2 setengah jam setelah diumumkan. Kenaikan harga tersebut mengakibatkan kepanikan ditengah masyarakat yang pada waktu itu juga serentak memenuhi stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU).

“Pemerintah kami nilai terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa mempersiapkan kebijakan-kebijakan strategis sebagai solusi yang mengikuti kebijakan kenaikan BBM bersubsidi. Keputusan tersebut jelas akan memberikan dampak yang merugikan bagi kepentingan rakyat secara umum,” tandas Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulaksumur, Sleman, DIY, Pandu Septa Nugraha, dalam keterangan pers yang diterima jogjakartanews.com, Sabtu (22/11/2014). 

Dikatakan Pandu, dengan adanya peningkatan kebutuhan hidup rakyat yang tidak diimbangi dengan naiknya pendapatan, harga bahan-bahan pokok kian melambung, para nelayan banyak yang berhenti melaut karena terbebani kenaikan harga tersebut dan mobilisasi masyarakat terhambat dikarenakan angkutan umum memilih untuk berhenti beroperasi.

Menurut Pandu, keputusan tersebut jelas melanggar Undang-undang APBN-P 2014 karena kebijakan tersebut tidak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Poin yang menyebutkan Pemerintah memiliki kebijakan menaikkan harga BBM tanpa meminta izin dari DPR. Kata dia,  memiliki syarat khusus, dimana hal itu dapat dilaksanakan apabila harga minyak dunia naik 15% dari asumsi harga BBM sebesar 105 Dollar Amerika per barel, sedangkan saat ini harga BBM dunia yaitu sekitar 80 Dollar Amerika per barelnya.

“Dengan ini seharusnya Pemerintah tidak perlu dan tidak berhak menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR. Pemerintah dirasa tidak transparan dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya minyak bumi dan gas dengan menggunakan penjelasan-penjelasan normatif terkait urgensi kenaikan harga BBM. Pengalihan subsidi dirasa tidak memiliki kejelasan dan rawan penyelewengan,” tukas Pandu.

 

Pemerintah, kata Pandu, belum memikirkan langkah strategis dalam memperbaiki infrastruktur transportasi beserta tata kelolanya sebagai solusi pengalihan opsi masyarakat dari penggunaan transportasi pribadi menuju transportasi publik.

“Pidato pengumuman kenaikan BBM oleh Presiden mencerminkan ketidakmatangan pemerintah dalam mengambil keputusan menaikkan harga BBM dan dinilai tidak melalui kajian-kajian yang komprehensif.

Dengan ini, kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bulaksumur Sleman menyatakan sikap dan pandangan kami terhadap kebijakan kenaikan harga BBM, yang pada dasarnya menolak kenaikan harga BBM bersubsidi,” tegasnya.

Adapun penolakn tersebut, HMI Cabang Bulaksumur menjabarkannya dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan kenaikan harga BBM karena tidak pro rakyat dan bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P
  2. Menuntut transparansi tata kola migas dan penggunaan subsidi beserta rancangan pengalihan subsidi BBM.
  3. Mendesak pemerintah untuk merancang rencana strategis terkait kebijakan perbaikan infrastruktur transportasi beserta tata kelolanya.
  4. Mengecam ketidak-matangan kebijakan pemerintah tentang kenaikan BBM dengan dalih pengalihan subsidi dari sektor konsumtif ke sektor produktif.
  5. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia migas dan mengawal komite reformasi tata kelola migas.
  6. Mengutuk berbagai tindakan represif aparat keamanan baik polri maupun TNI yang membabi buta melakukan tindakan kekerasan dalam setiap kegiatan pengamanan aksi mahasiswa sehingga terjadi banyak korban.

Pandu juga menyatakan HMI Cabang Bulaksumur akan terus mengkaji imbas dari kenaikan harga BBM bersubsidi ini untuk kemudian disampaikan ke publik melalui aksi-aksi simpatik. (pr)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com