MPK: Kejati DIY Lamban, KPK Layak Ambil Alih Kasus Idham Samawi

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi DIY masih belum menunjukkan kinerjanya yang baik dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Hibah klub sepak bola Persiba Bantul dengan tersangka mantan Bupati Bantul dua periode, Idham Samawi. Sejak 17 bulan silam, kasus tersebut belum naik ke pengadilan, bahkan tersangka yang menjadi Anggota DPR terpilih dari PDIP tersebut masih bebas.

“Kami meragukan kredibilitas Kajati Loeke Larasti, karena sudah sejak Juli 2013 penanganannya selalu diulur-ulur. Jika memang sudah tidak sanggup (menangani) sampaikan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya ditangani langsung KPK,” ujar Tri Wahyu saat dihubungi jogjakartanews.com, Rabu (10/12/2014).

Tri Wahyu juga menyayangkan sikap KPK yang terkesan mengistimewakan kasus korupsi di DIY. Seharusnya, kata Tri, dalam melakukan supervisi (pengawasan), KPK bisa menilai jika Kejati DIY lamban dalam menangani kasus korupsi dana hibah Persiba tersebut.

“Banyak kejaksaan di daerah yang menahan tersangka kasus korupsi, hanya sedikit yang tidak salah satunya Kejati DIY ini. Kemarin hari anti korupsi dipusatkan di Yogyakarta dan dihadiri Presiden Jokowi. Seharusnya KPK mengambil langkah yang lebih serius dalam memantau Kejati dalam penanganan kasus dugaan korupsi Persiba ini, terlebih Pak Busyro Mukaddas, pimpinan KPK juga berasal dari Yogyakarta,” tukas Tri Wahyu yang sekaligus Direktur Indonesian Courth Monitoring (ICM)

Tri Wahyu juga menyesalkan alasan Kejati yang terhambat audit BPKP. Meskipun Idham telah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi, tandas Tri, hal itu bukan berarti membebaskan.

“Pengembalian itu hanya meringankan. Kasus ini sudah mencuat ke publik dan bahkan menjadi isu nasional.  Masyarakat berharap dan menunggu-nunggu hasil kerja Kejati DIY. Makanya kalau memang Kejati tidak mampu lagi ya serahkan kasusnya ke KPK,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, berdasarkan keterangan pers Kejati DIY, dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Persiba Bantul, diduga melibatkan Idham Samawi dan  Kepala Kantor Pemuda Olahraga (Pora) Kabupaten Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

Kronologinya, Persiba memperoleh kucuran dana hibah dari APBD dan APBD Perubahan, masing-masing Rp 8 miliar dan Rp 4,5 miliar, sehingga total Rp 12,5 miliar, pada tahun 2011.

Dana yang sedianya digunakan untuk mengikuti kompetisi Divisi Utama PSSI 2011-2012, diduga digunakan untuk  kepentingan lain.   Antara lain untuk membayar utang biaya kompetisi, membayar katering dan mark up biaya kegiatan yang ternyata sudah ada pos dananya. Alasannya, ada temuan peminjaman uang dari pihak swasta di Bantul untuk menalangi biaya operasional kompetisi tahun sebelumnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idham Samawi mengembalikan dana yang diduga dikorupsi sebesar Rp 11,6 miliar dengan mentransfer ke rekening kas daerah Bantul pada Maret 2014. Dengan pengembalian tersebut, Auditor BPK menyatakan tidak ada kerugian Negara. BPK hanya menyebutkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 817,9 juta.

Meski demikian, Kejati menyatakan akan tetap melanjutkan kasus tersebut, meski hingga saat ini Idham Samawi masih bebas.  (ian)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com