YOGYAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013 yang menyeret nama Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda dan Olah Raga (Kesbangpor) Kota Yogyakarta, Drs Sukamto, dinilai sebagian kalangan terdapat kejanggalan. Sebab, hingga kini KONI sebagai penerima dan pengguna Dana Hibah justru belum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai penerima dan pengguna anggaran dana hibah, jelas layak jika dari KONI juga ada yang jadi tersangka, bukan hanya dari Kesbang. Kalau dalam kasus ini hanya ada tersangka tunggal dari Kesbang saja, jelas janggal,” kata aktivis Jogja Coruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba kepada jogjakartanews.com, belum lama ini.
Dikatakan bahar, Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Menurutnya, jika kejaksaan tidak menyentuh KONI dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut, maka akan menjadi preseden buruk penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami mendukung kejaksaan menuntaskan kasus KONI ini, namun sekali lagi harus objektif. Jangan sampai masyarakat menilai Jaksa tebang pilih,” pungkasnya. (kt1)
Redaktur:Agung