Terkait Sengketa Tanah Milik TNI AD, Permohonan Praperadilan Pengugat Ditolak

JAKARTA – Kasus sengketa tanah yang secara sah milik TNI AD, di Jl. Kaliurang, Yogyakarta memasuki babak baru. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Toto Junaidi, pelaku pemalsuan surat tanah milik TNI AD tersebut, ditolak oleh hakim tunggal Sunarso, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (07/03/2018).

Sidang inabsensia karena tidak dihadiri oleh pemohon sekaligus tersangka. Dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Toto sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah Leter C Nomor 844 dan Nomor 877 milik TNI AD.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa Bareskrim Mabes Polri yakin akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh TJ. Kita yakin bahwa apa yang kita lakukan sudah sesaui dengan prosedur dan keketentuan yang berlaku,” ungkap penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Surawan, S.I.K saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Dikatakan Surawan, dalam sidang pembuktian pada Senin (05/03/ 2018) yang lalu, pihaknya juga menghadirkan ahli, Prof Edy pakar hukum pidana dari UGM dan Ahmad Khudori, Supriyanto serta Tumini sebagai ahli waris,

“Itu untuk memperkuat tindakan dan langkah kita dalam penetapan tersangka yang didasari dari laporan dan 1 bukti permulaan telah terjadinya suatu dugaan tindak pidana sehingga hakim dengan keyakinannya menolak praperadilan Sdr. TJ. Dengan demikian Sdr. TJ tidak bisa mengelak lagi dan harus siap menghadapi konsekwensi hukum berikutnya, siapa berbuat harus siap betanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., S.H. yang ditemui disela-sela acara MTT Penataran Hukum membenarkan bahwa sidang praperadilan ditolak oleh hakim. Hal ini, kata Agus, membuktikan bahwa tindakan TJ mengajukan Praperadilan itu salah,

“Karena dugaan pemalsuan surat yang dilakukan TJ atas suarat tanah Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 tanah Jl. Kaliurang benar adanya,” tegas Kakumdam.

Menurut Agus, bukti permulaan yang ditemukan Penyidik Bareskrim Mabes Polri benar adanya sehingga tindakan dalam penetapan Tersangka TJ pasti sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan keputusan hakim dengan memutuskan menolak praperadilan TJ, menurutnya sudahlah tepat,

“Semoga dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka TJ, maka asset TNI AD yang sudah lama hilang akan segera kembali baik secara hukum maupun fisik,” pungkas Kakumdam penuh harap. (kt1)

Redaktur: Rudi F

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com