Aliansi Bela Garuda Kecam Pembatalan IMB Rumah Ibadah di Sedayu

YOGYAKARTA – Pembatalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)  Rumah Ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia  (GpdI) Immanuel Sedayu, bantul mendapat kecaman dari Aliansi Bela Garuda (ABG).

Ketua ABG, Ispurwanto mengatakan, pembatalan IMB  GpdI. Immanuel Sedayu merupakan bentuk intoleransi yang tidak sepatutnya terjadi di Indonesia,

“Pembatalan IMB  GpdI. Immanuel Sedayu yang terjadi hari ini adalah bentuk kegagalan kita sebagai sebuah Bangsa, Khususnya Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mengimplementasikan Pancasila sebagai Dasar Negara, Khususnya sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha ESA,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (07/08/2019)

Ia menjelaskan dalam butir ke 4 Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha ESA berbunyi membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian dalam butir 5 adalah mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,

“Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ; Pasal 28E UUD 1945 (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” jelas Ispurwanto.

Menurutnya, Negara seharusnya hadir untuk melindungi setiap orang dari segala bentuk diskriminasi, dan memenuhi Hak Asasi setiap orang khususnya dalam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, serta memastikan setiap warganegara memahami, menghormati dan menerima setiap perbedaan yang ada sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ispurwanto menekankan bahwa khususnya pemerintah melalui seluruh organ struktural, fungsional dan kelengkapannya dalam setiap Peraturan, Kebijakan, Keputusan dan langkah yang diambil harus didasari dan ditujukan agar nilai-nilai Keberagaman, Toleransi, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dapat terwujud dan terpelihara, serta tunduk dan patuh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar dan Konstitusi Negara,

“Bukan sebaliknya yang justru tunduk kepada pihak-pihak / kelompok-kelompok tertentu yang nyata intoleran, tidak menghargai perbedaan dan menolak keberagaman, yang pada akhirnya merusak tatanan Ke-Bhinneka-an yang telah terbangun dan diamanatkan oleh para pendiri Bangsa Indonesia,” tegasnya.

Terkait pembatalan IMB GpdI. Immanuel Sedayu, ABG yang berkantor di Jalan Sri Kaloka 48 B Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta 55251, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. MENGECAM KERAS Tindakan Pembatalan IMB Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu oleh Bupati Bantul yang mengkesampingkan nilai-nilai Keberagaman, Toleransi, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ;
  2. MENDESAK Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memperhatikan dan mensikapi dengan tegas, setiap Keputusan dan Langkah yang diambil oleh Pejabat-Pejabat dilingkungannya yang kontra-produktif dengan Nilai-Nilai Pancasila dan UUD 1945.
  3. MENDUKUNG sepenuhnya upaya-upaya Hukum yang diambil oleh GPdI. Immanuel Sedayu untuk memperjuangkan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, walau sampai ke ujung langit.
  4. MENDORONG seluruh kelompok beragama, untuk mengutamakan dialog antar sesama umat beragama dan menghargai kearifan lokal dalam menjalankan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
  5. MENGHIMBAU kepada seluruh Anak Bangsa, Elemen-elemen yang berjuang dengan nilai-nilai Pancasila, demi Keutuhan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk bergandengan tangan secara berani untuk melawan segala bentuk pengingkaran atas Nilai-nilai Kemanusiaan, Keberagaman dan Toleransi dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. (kt3)

Redaktur: Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com