YOGYAKARTA – Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mengingkari kesepakatan dengan DPRD Kota Yogyakarta. Menurutnya, tepat sebulan sebelum masa pengajuan keringanan pembayaran PBB bagi masyarakat Kota Yogyakarta habis waktunya, penarikan pajak tetap dilakukan, meski dalam masa Pandemic Covid-19.
“Telah terjadi pengingkaran-pengingkaran hasil hasil rapat di lembaga DPRD sebagai representatif perwakilan rakyat tentang persoalan PBB diantaranya rapat Komisi B dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dimana salah satu hasilnya adalah penaikan pembayaran PBB bagi yang mengajukan keringanan adalah 10-15% dari PBB tahun sebelumnya. Faktanya penurunan pembayaran PBB 10-15% dari PBB yang harus dibayarkan di tahun berjalan,” kata Fokki dalam surat terbuka sekaligus keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (01/06/2020).
Selain itu, di tengah situasi pandemic covid-19 dimana kehidupan perekonomian masyarakat telah mati suri dan proses kebangkitan perekonomian masyarakat membutuhkan waktu yang tidak singkat dalam nuansa hidup new normal, rakyat Kota Yogyakarta masih lagi terbebani pembayaran PBB yang kenaikannya di tahun ini interval 100->400% maka seolah olah Pemkot Yogyakarta menjadi vampir yang akan menghisap darah rakyat
“Saya sampaikan surat terbuka ini untuk meminta Kang Haryadi (Haryadi Suyuti) selaku Walikota Yogyakarta supaya mengambil kebijakan untuk mengembalikan pembayaran PBB sama dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2019 sebagai kebijakan affirmatif dalam suasana pandemic covid-19 dan dalam menuju hidup new normal,” tandas Fokki.
“Sebagai penutup maka saya hanya akan menyampaikan pesan : Kang Har, tidak ada pemerintah di dunia manapun yang akan mensengsarakan rakyatnya, semoga Kang Har juga demikian. Terima Kasih dan Salam sehat untuk Kang Har dan Keluarga sekalian. Salam Pancasila,” tutup Foki dalam Surat terbukanya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal