Kabar Gembira: Jelang Pilkada di Tiga kabupaten Se DIY, Dibuka Lowongan untuk Jadi Pengawas di Ribuan TPS

YOGYAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membutuhkan 6.108 orang untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Seperti diketahui, ada Tiga Kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada 09 Desember 2020 mendatang, yaitu Gunungkdul, Bantul dan Sleman.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengungkapkan, jumlah kebutuhan Pengawas TPS dimasing-masing kabupaten sesuai jumlah TPS. Di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.900 TPS, Bantul sejumlah 2.084 TPS dan Sleman 2.124 TPS.

Menurut Bagus, Penerimaan pendaftaran Pengawas TPS sudah mulai dibuka sejak Sabtu (03/10/2020) kemarin, yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan setempat yang dapat dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Rekrutmen ini diakukan serentak secara nasional. Pengumuman pendaftaran telah dimulai pada sejak 30 September 2020 lalu. Pengumuman dapat ditemui di setiap papan pengumuman di Kantor Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan serta akun media sosial Panwaslu Kecamatan di 3 kabupaten,” kata Bagus dalam keterangan pers, kemarin.

Bagus menjelaskan, beberapa syarat menjadi Pengawas TPS diantaranya adalah: WNI, berusia minimal 25 tahun, minimal menempuh jenjang pendidikan formal SMA/sederajat, non partisan, seat jasmani, rohani dan narkoba, bersedia dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dan sejumlah syarat lainnya.

Saat ini, tahapan pembentukan telah sampai pada tahap Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi, serta wawancara dengan jangka waktu selama 13 hari mulai dari 3 s/d 15 Oktober 2020.

“Dalam pendaftaran nanti, jumlah minimal pendaftar yang dibutuhkan minimal dua orang pada setiap TPS, atau sebanyak 12.216 orang. Jika sampai batas waktu akhir pendaftaran belum terpenuhi kebutuhan minimal jumlah pendaftaran tersebut, maka   Panwaslu Kecamatan akan memperpanjangan waktu pendaftaran khusus di TPS yang belum terpenuhi,” terang Bagus.

Dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan membuka tanggapan atau masukan publik terhadap nama-nama calon yang mendaftar, yang akan diumumkan pada 28 Oktober sampai dengan 3 November 2020 mendatang.

Pengawas TPS yang dibentuk nanti akan bekerja selama 1 (satu) bulan. Yaitu, bekerja mulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan selesai pada 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Tepatnya, pada 16 November 2020 mendatang akan dilakukan pelantikan atas Pengawas TPS Terpilih secara serentak nasional.

“Pedoman pembentukan ini merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2020. Untuk itu, Bawaslu DIY mengajak kepada seluruh masyarakat  di tiga kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan di atas, untuk berpartisipasi menjadi Pengawas TPS,” pungkas Bagus. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com