SLEMAN– Ratusan masyarakat Sleman yang terpapar Covid-19 banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Sleman 2020, Rabu (09/12/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan pasien Covid-19 warga Sleman yang menjalani karantina mandiri di rumah maupun yang menjalani perawatan di rumah sakit sebenarnya memungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya. Pasien yang menjalani karantina bisa memberitahu kepada KPPS di TPS nya untuk memilih di rumah atau rumah sakit.
Namun di sisi lain, joko mengakui banyak keterbatasan untuk pasien Covid-19 untuk ikut memilih. Terlebih, bagi pasien yang bergejala berat dan dirawat di rumah sakit, ia menganjurkan agar pasien bergejala berat tidak memaksakan diri untuk mengikuti pencoblosan meskipun memiliki hak pilih untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
Di samping itu, jika dipaksakan untuk memilih, maka akan memberatkan pasien juga petugas. Dari sisi pasien bergejala berat untuk bangun dari tempat tidur saja susah, apalagi jika dibantu berbagai alat penunjang kesehatan lain seperti ventilator,
“Mohon jangan dipaksakan,” pintanya kepada wartawan, Rabu (09/12/2020).
Namun untuk pasien covid-19 yang tidak bergejala berat dan berkeinginan memilih, maka akan ada petugas dari KPPS atau PPS yang mendatangi rumah pasien menggunakan Hazmat,
“Itu kalau pasien memberitahukan keinginannya kepada KPPS,” kata Joko.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh mengungkapkan, dalam proses pemilihan di masa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang harus dikompromikan. Menurutya, KPU sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sleman terkait SOP bagi pasien Covid-19.
Ia menegaskan, KPU berperinsip melindungi hak pilih dan yang kedua mengutamakan protokol keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Terkait tidak semua pasien Covid-19 tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Aan menjelaskan jika hal itu dibolehkan dengan rekomendasi dari dokter,
“Dokter menjelaskan kondisi pasien yang bergejala berat sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti pemilihan. Apalagi petugas KPPS bukan orang yang terlatih melayani pasien yang positif,” ujarnya.
Bagi yang pasien bergejala ringan ketika ingin menggunakan haknya bisa difasilitasi dengan catatan kerahasiaan pemilih tetap terjaga,
“Hal ini sesuai PKPU no 18 2020 pasal 83. Total pasien, nakes, relawan di Asrama Haji yang melakukan pencoblosan 60 orang, Gemawang berjumlah 25 orang dan di RSUP Sardjito sebanyak 30 orang,” katanya.
Aan mengatakan ada protokol yang dijalankan bagi pasien Covid-19. Misalnya surat suara difasilitasi oleh tenaga kesehatan. Surat suara tidak dilipat, dibiarkan tetap terbuka di dalam plastik agar dapat dihitung di TPS tanpa membuka kembali surat suara. Hal itu, kata dia, untuk menghindari kontak fisik,
“Dan nakes sudah menandatangani surat pernyataan untuk merahasiakan pilihan yang diberikan pasien,” imbuhnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal