Perlukah UUD NRI 1945 Diamandemen Kembali?

Oleh: Dr. Moh. Taufik 

Lajur kebijakan pemerintah Indonesia tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) terus berlanjut,. PPKM ini bahkan tidak bisa diprediksi sampai kapan. Hal ini dikarenakan masih belum adanya tingkat kesembuhan dan angka kematian sesuai harapan semua. Tingkat kesembuhan masyarakat terhadap Covid-19 masih rendah dan angka kematian meski cenderung turun, masih belum ke angka normal. Harapan kita semua bangsa Indonesia, bisa kembali normal. Sisi dari kebijakan ini, banyak masyarakat yang terkena dampak luar biasa,dari masalah ekonomi, sosial dan budaya, sehingga bisa dikatakan masyarakat mengalami kondisi yang tidak normal dari segi pendapatan, kehidupan dan kebebasan aktivitas.

Di sela-sela nafas anak bangsa yang terengah engah oleh adanya pandemi ini, sehingga bisa memicu resesi ekonomi, ada sebuah sinyalemen yang menimbulkan pro dan kontra kalau tidak dikatakan sebagai kegaduhan, yaitu isu terkait adanya Amandemen terhadap UUD NRI 1945 terutama pada materi pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tentu hal ini sangat mengagetkan kita semua. Salah satu agenda didalamnya adalah rencana untuk usulan jabatan Presiden 3 periode dan atau perpanjangan jabatan Presiden Jokowi sampai tahun 2027. Apakah dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini wacana amandemen sebagai wacana terhadap solusi permasalahan bangsa?

Hukum dan Kebijakan Publik

Jika bicara soal hukum dan oebijakan publik, ada relevansi yang sangat kuat. Ibarat dalam istilah matematika adalah himpunan bagian. Hukum bisa dikatakan sebagai himpunan bagian dari kebijakan publik, begitu juga sebaliknya. Saling adanya interdepensi, dan bisa dikatakan sebagai irisan dari dua lingkaran tersebut. Irisannya adalah keadilan dan legalitas. Baik hukum dan kebijakan publik muaranya adalah Keadilan. Munculnya segala kebijakan pemerintah adalah dalam rangka memciptakan keadilan kepada masyarakat secara menyeluruh. Pada aspek ini apakah keadilan sudah didapatkan oleh masyarakat Ketika kebijakan tersebut dihamparkan atau diimplementasikan. Sudahkah kebijakan pemerintah baik pusat dan daerah mencrminkan rasa keadilan. Jika pun Pemerintah menyampaikan sudah, maka pada bagian mana keadilan itu dirasakan ? Apakah semua kelompok sudah terwakili mendapatkan keadilan? Atau jangan jangan hanya segelintir orang yang bisa merasakan keadilan, akan tetapi mereka punya kuasa untuk mencegah kritisme dan anarkisme ke dia yang diuntungkan. Tentu masyarakat punya hak menyampaikan pendapatnya, seperti saat yang sama dimintai kewajiban membayar pajak dan menjadi warga negara yang baik.

Kemudian selain aspek keadilan, aspek legalitas. Sejauh mata memandang, dalam ilmu kebijakan publik dan hukum, maka jika sudah diundangkan segala kebijakan menjadi memiliki landasan yuridis formal. Hanya yang mengelitik di masyarakat, sudahkan aspek legalitas itu sudah diperoleh dengan prosedur yang aspiratif dan cara yang konservatif ? karena sebuah negara yang absolut, semua kebijakan pemerintah dianggap sebagai sesuatu yang legal, meski substansi nya tidak mencerminkan kepentingan masyarakat. Karena negara memiliki kuasa penuh dan kontrol ketat terhadap warga negaranya. Pada aspek legalitas yang perlu diperhatikan adalah proses penyusunan substansi hukum atau kebijakan publiknya. Apakah sudah melalui prosedur yang demokratis, semua elemen stakeholder dihadirkan dalam setiap formulasi kebijakannya. Maka jika produk hukum dan kebijakan public kemudian menimbulkan riuh rendah di masyarakat, tentu ini indikasi awal bahwa ada kesalahan dalam proses awal legalitas produk hukum dan kebijakannya. Ukuran roda pemerintah dianggap demokratis atau tidak bisa dilihat dalam konteks hukum dan kebijakan publik ini, karena adalah irisan yang bersinggungan dengan masyarakat, yaitu keadilan.

Jika bicara apakah Amendemen itu sesungguhnya haram atau halal dalam wacana berbangsa dan bernegara? Jika berkaca pada isi konstitusi negara Indonesia, sesungguhnya amandemen adalah sesuatu yang halal (diperbolehkan dalam konteks tata negara m), karena di dalam UUD NRI 1945 sendiri sudah dilakukan amandemen sampai 4 kali. Pendiri bangsa Bapak Ir, Soekarno sendiri menyatakan bahwa kedepan UUD NRI 1945 semestinya selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, agar negara bisa maju dan mensejahterakan masyarakatnya.

Pada UUD NRI 1945 prosedural amandemen terdapat di dalam UUD NRI 1945 amandemen ke 4 pada pasal 37 Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar dijelaskan prosedur yang konstitutif akan undangannya amandemen. Dengan syarat diusulkan oleh sekurang kurang 1/3 anggota MPR dan disetujui 50 % plus satu anggota MPR, maka usulan amandemen sangat mudah dilaksanakan, karena kekuatan DPR pada saat sekarang dikuasai hampir 75 % koalisi pemerintahan Jokowi -Ma’ruf Amin. Peta politik parpol di DPR dan MPR sangat memungkinkan dan bisa dilakukan amandemen.Hal ini dengan hadirnya PAN, yang mendukung koalisi memperkuat partai koalisi yang sdh ada sebelumnya, Gerindra, Golkar, PDI, PKB, PPP, serta beberapa partai lain yang suara nya kecil. Tinggal PKS dan Demokrat yang bersebarangan.

Perlukah Amandemen Lagi?

Dengan berkaca pada prosedur amandemen serta hukum dan kebijakan publik yang ada, sesungguhnya apakah sekarang perlu diadakan sebuah amandemen, terutama mengenai jabatan presiden 3 periode atau perpanjangan waktu periode Jokowi sampai tahun 2027. Jika mengacu kepada itu semua maka hal yang perlu dikedepankan apakah hal ini merupakan kehendak rakyat atau hanya kehendak elit poltik tertentu.

Tidak bisa dipungkiri, dalam setiap kekuasaan, pasti ada kelompok lingkaran yang diuntungkan baik secara ekonomi maupun politik. Mereke mencoba mempertahankan kuasanya. Maka untuk mempertahankan itu, pemimpin yang memberikan benfitnya, mati-matian untuk dipertahankan. Dengan begitu gurita kuasa lingkaran kekuasaan akan terus berjalan. Pada saat yang sama lingkaran yang lebih luas lagi, masyarakat, apakah juga mendapatkan hal yang sama, diuntungkan dengan berbagai keadaan. Tentu akan menjadi usang dan tidak menarik jika ternyata diskursus amandemen hanya sebuah serpihan elit kekuasaan kecil untuk melanggengkan kekuasaan dan mendegradasikan kekuatan dan kepentingan masyarakat. Tentu ini kemubahan kehidupan tata negara Indonesia.Jadi usulan amandemen hendaknya perlu melibatkan semua masyarakat. Diskursus ini dibangun sampai ke tataran masyarakat bawah, kalau perlu sampaikan sampai ke musrenbang desa. Jangan sampai diskursus hanya ada pada tataran elit saja, yang akan berakibat fatal.

Selain pada kepentingannya, sesungguhnya apakah wacana amandemen ini sekarang adalah sesuatu yang urgen untuk diadakan. Saat ini hampir semua komponen bangsa sedang fokus mengurus pandemi. Dampak nya dirasakan hampir seluruh warga masyarakat. Dampak ekonomi akibat pembatasan PPKM, pasar jadi sepi, perekonomian macet, kredit macet dimana mana pada perbankan. Sekolah dan kantor tidak berjalan semestinya, menyebabkan anak anak dan semua dirumah saja. Melaksanakan yang tidak produktif. Sektor sosial, budaya dan semuanya hampir lumpuh. Perih penderitaan rakyat saat ini, hutang menumpuk, biaya sekolah tidak sanggup membayar, angsuran rumah dan sebagainya tidak bisa disetor, dan sebagainya. Dengan kondisi seperti inikah kemudian elit perlu menggagas sebuah amandemen. Tentu patut kita bertanya pada hati nurani kita semua, apakah yang dipikirkan elit politik saat ini ? masyarakat baru saja terkaget-kaget dengan banyaknya baliho-baliho elit Jakarta yang masuk ke desa-desa dengan gambar yang mencolok. Dalam hati, masyarakat bertanya berapa biaya membuat baliho sebesar itu ?.

Berkaca pada semua diatas, alangkah baiknya isu mengenai adanya amandemen terhadap UUD NRI 1945 perlu dipertimbangkan kembali. Masyarakat saat ini hanya berharap hidup normal Kembali, sehingga bisa kembali bekerja mencari penghidupan dengan baik. Semestinya negara harus hadir dan melindungi masyarakatnya, sebagai tanggung jawab konstitusi pada amanah rakyat. Dengarkan baik-baik keinginan masyarakat semua, karena pada dasarnya yang diminta masyarakat sederhana yang sangat mudah, yaitu bisa hidup normal seperti sedia kala. Soal kekuasaan biarlah itu tanggung jawab negara yang kelak semua akan dipertangung jawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa. Pada elit politik juga perlu memberikan contoh yang baik pada masyarakat, belajar menjadi negarawan yang baik ,seperti para pendiri bangsa pendahulu kita semua. (*)

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com