YOGYAKARTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PM dan PSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidi Hartana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak ingin layanan terhadap masyarakat terhambat, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi langsung menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
“Pak Octo Noor Arafat Per hari ini sudah mulai jadi Plh. Saya nggak mau proses pelayanan terhambat. Sudah saya tandatangani,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Senin (06/06/2022).
Sumadi, mengatakan proses penunjukan Plh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, kata dia, Kepala Dinas yang definitif sudah ditetapkan tersangaka oleh KPK.
“Jadi, diberhentikan sementara, sembari menunggu proses persidangan, yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka ditunjuk Plh,” terang Sumadi.
Menurutnya penunjukan Plh juga tak memerlukan ijin atau rekomendasi dari Kementrian dalam negeri. Hal itu berbeda dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
“Kalau Plt lebih rumit,” ujarnya.
Sumadi juga menilai Octo yang menjabat posisi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, adalah sosok yang tepat menjabat Plh Dinas PM dan PSP.
“Saya rasa beliau sanggup memegang amanat itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahu, Kepala Dinas PM dan PSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidi Hartana turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti pada Kamis (02/06/2022) yang lalu. Ia tersangkut kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedatom di kawasan Malioboro. (kt1)
Redaktur: Faisal