YOGYAKARTA – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode, Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon, satu-persatu pihak yang bermasalah dengan perizinan di era 10 tahun Kepemimpinannya mulai terkuak.
Pemerintah Kota Jogja mengaku telah menerima belasan aduan dari masyarakat berkaitan dengan izin pembangunan hotel yang terindikasi bermasalah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sumadi mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah melakukan pencermatan ulang terhadap izin-izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Haryadi Suyuti.
“Belasan (izin) sudah disampaikan dan dicermati,” kata Sumadi kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Sumadi, mengaku tidak bisa memeriksa seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh Haryadi Suyuti, selain karena sebagian juga disita KPK, jumlahnya sangat banyak.
“Saya kurang tahu pasti jumlah yang dikeluarkan di era itu, apakah ratusan, atau ribuan, saya kurang tahu,” terangnya.
Namun demikian,Pemkot Yogyakarta membutuhkan informasi dari masyarakat, jika di lingkungannya terindikasi ada pembangunan hotel yang menabrak aturan.
Saat ini, kata dia, yang menjadi prioritas untuk dikaji ulang adalah perizinan hotel yang sifatnya besar saja.
“Tidak mungkin semua dicermati, yang besar-besar saja dan semua masukan misalnya soal adanya laporan dari masyarakat yang indikasi bermasalah, akan kami dalami,” ungkapnya.
Kebijakan mencermati dan mengkaji ulang perizinan yang besar tersebut seusai dengan upaya pendalaman oleh KPK yang sebelumnya sudah menaikkan status Haryadi Suyuti serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidi Hartana sebagai tersangka.
Selain itu, pihaknya juga akan intens menjalin komunikasi dengan KPK guna memastikan bahwa pendalaman terhadap kasus itu tuntas dilakukan.
“Kami juga akan koordinasi dengan KPK,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Dedung Merah Putih (KPK) Jakarta, Jumat (03/06/2022) lalu. Selain dugaan suap IMB Royal Kedaton diduga ada kemungkinan haryadi dan koleganya menerima suap dari izin-izin bangunan lain.
“Proses penyidikan saat ini masih dilanjutkan oleh penyidik KPK,” ungkapnya sesuasai mengumumkan penetapan 4 tersangka dugaan suap Royal Kedaton Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, Selain HS, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana (NWH), sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Trianyo Budi Yuwono (TBY) dan Oon Nusihono (ON), Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung). (kt1)
Redaktur: Hamzah