Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida: KPK Tetapkan 3 Tersangka, Salah satunya Mantan Kabid Diksus Disdikpoira DIY

Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Tersangka Dugaan Korupsi renovasi stadion mandala krida ditahan KPK. Foto: ist

YOGYAKARTA – Kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Kota Yogyakarta yang mulai mencuat ke publik sejak November 2020 silam, memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi dan menggali bukti-bukti. Akhirnya, Lembaga anti rasuah berhasil mendapatkan dua alat bukti dan saksi.

KPK menetapkan Mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Edi Wahyudi (EW). KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sugiharto (SGH), selaku Direktur Utama PT Asigraphi (AG) dan Heri Sukamto (HS) sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Namun baru dua tersangka yang sudah ditahan, yaitu EW dan SGH, sedangkan tersangka HS, belum memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik. Apabila tidak kooperatif maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Wakil Ketua KPK Alexander Warwata mengatakan, guna kepentingan penyidikan, hari ini, Kamis (21/07/2022) KPK juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap EW dan SGH.

“Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (21/07/2022) sore.

Menurut Alex, kasus dugaan Tipikor renovasi Pembangunan Stadion Mandala Krida di Kota Yogyakarta bermula  pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida dan usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian EW selaku PPK  pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. AG dengan SGH selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

“Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 miliar,” ungkap Alex.

Alex menjelaskan, salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Pada pengadaan di tahun 2016, HS selaku Direktur PT. PNN dan PT. DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT. DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetepan tersangka ini berdasarkan dari proses pengumpulan informasi dan data yang dilakukan. Hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Ali Fikri mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara.

Ke depannya, kata dia, KPK mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dia juga mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan anti suap.

“Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi,” ajaknya.

Sekadar informasi, sebelum menetapkan para tersangka, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (Disdikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY pada Rabu (17/02/2021) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen. (kt1/pr/rw)

Redaktur: Faisal

 

59 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com