Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam Roy Suryo Keluar dengan Didorong Kursi Roda

Roy Suryo Tersangka
Roy Suryo

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Oleh Polda Metro Jaya.

Pakar telematika ini diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka terkait kasusnya yang bermula dari unggahannya soal stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Tweeter pribadinya.

Tak Kuat Jalan, Pakai Kursi Roda

Roy yang meyandang gelelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) dari Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta itu tak langsung ditahan usai diperiksa. Pasalnya kondisi fisik mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini langsung drop. Bahkan, ia harus dipapah sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni anak tangga. Karena tak kuat  berjalan Roy pun terpaksa didorong menggunakan kursi roda saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 22.22 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni sempat meminta wartawan untuk tidak mewawancarai kliennya terlebih dahulu.

“Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu,” ujar Pitra.

Di dalam mobil, Roy juga tidak bisa duduk normal. Ia dibaringkan dengan raut muka yang tampak lelah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengonfirmasi jika usai menjalani pemeriksaan Roy tidak ditahan karena sakit.

Sebelum Diperiksa Sudah Sakit

Sebelumnya Roy datang memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya tapak dalam keadaan sehat dengan didampingi kuasa hukumnya.

Namun belakangan diketahui, ternyata kondisi Roy tidak fit. hal itu diungkapkan Anggota kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief. Menurut Elza, kliennya sempat pingsan dan muntah-muntah saat diperiksa polisi sebagai tersangka. Roy juga selama tiga hari berturut-turut tidak tidur, diduga ia syok karena ditetapkan sebagai tersangka,

“Saya dengar cerita dari istrinya Pak Roy,” kata Elza kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/07/2022).

Sakit Roy bertambah parah saat diperiksa Polda Metro Jaya. Bahkan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan, Roy sempat pingsan dan muntah-muntah. Penyidik kemudian mendatangkan dokter. Roy kemudian diberikan obat dan difasilitasi tempat tidur untuk istirahat.

Menurut Elza dalam surat keterangan dokter tersebut diketahui tekanan darah Roy lebih tinggi dari biasanya, mencapai 160/90. Selain itu, dokter juga menganalisa bahwa Roy mengalami nyeri ulu hati, pusing, hingga asam lambung. Dokter akhirnya memberikan obat ke Roy. Diketahui juga menderita  komorbid sakit lambung dan gula.

Dengan kondisi Roy tersebut, tim kuasa hukum meminta pemeriksaan hari itu tak dilanjutkan. Namun, ia berjanji bakal membawa Roy kembali diperiksa polisi pada Kamis (28/07/2022) mendatang. Dokter merekomendasikan Roy hanya harus beristirahat dan menenangkan pikiran.

Kronologi Kasus yang Menjerat Roy

Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan sejumlah saksi dan bukti. Postingan Roy Suryo di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang menjadi salah satu bukti.

Sebelumnya, saat dilaporkan, Roy Suryo sendiri beralasan ada 3 akun pertama yang menyebarkan meme itu sebelum dia.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, meskipun ada akun lain yang menyebarkan lebih awal, namun postingan Roy Suryo tersebut yang kemudian jadi viral dan meresahkan masyarakat, sehingga dilaporkan.

Zulpan belum membeberkan barang bukti yang turut disita penyidik dalam kasus tersebut. Dia menyebut unggahan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur di akun media sosialnya dan berujung viral di masyarakat yang membuat Roy Suryo dianggap berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama.

“Yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo yang viral itu,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/07/2022).

Lalu, seperti apa postingan Roy Suryo ini? Roy Suryo diketahui telah menghapus postingannya itu setelah menuai kritik, tapi sejumlah netizen telah menangkap layar postingannya itu.

Pada unggahannya itu, ia memposting dua foto stupa dan telah diedit dengan wajah Jokowi.

Roy juga mencuitkan wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang menjadi Rp 750 ribu sehingga menimbulkan kritik di masyarakat.Sehingga menurutnya, adanya wacana kenaikan itu membuat netizen memiliki kreativitas lebih dan salah satunya adalah mengedit foto stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi.

Selain itu, ia juga menuliskan naiknya harga tiket naik ke Candi Borobudur untuk digunakan sebagai tambahan dana pembangungan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg ikonik di Borobuduru itu, LUCU, he-3x AMBYAR,” demikian cuitan Roy Suryo.

Unggahan Roy Suryo pun menjadi trending pada 15 Juni 2022 dengan tagar #TangkapRoySuryo.

Ia pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi. Roy mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna tweeter lainnya.

Pengakuan tersebut dituliskannya melalui cuitan disertai URL pengguna Twitter yang dimaksud olehnya.

Buntut postingannya itu, Roy Suryo pun dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha pada 20 Juni 2022.

alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.”Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain,” kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.

Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.

Ia juga menambahkan unggahan meme itu dinilai melecehkan Sang Budha lantaran diedit menjadi wajah Jokowi.

“Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” tuturnya.

Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara itu selaku pelapor  Kevin Wu menyebut penetapan tersangka terhadap politisi Partai Demokrat tersebut bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.Ia mengapresiasi langkah  Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional.

“Kami tentu saja ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kevin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Menurut Ketua Umum Dharmapala Nusantara ini, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo  menunjukkan sikap adil dari kepolisian.

“Penetapan tersangka itu pun dianggapnya bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia” ujarnya.

Pasal Berlapis yang Menjerat Roy

Akibat dari unggahannya, Roy pun menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy juga dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 yahun. Kemudian, pasal lain yang bakal menjerat Roy adalah pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berbunyi,

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti srtidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.” (pr/kt4/rw)

Redaktur: Hamzah

63 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com