Soal Aturan Pendaftaran PSE bagi Pengguna Media Sosial, Begini Tanggapan Pakar TI

Pengguna Sosmed Harus Daftar
ilustrasi

YOGYAKARTA – Sejumlah platform media sosial dan komunikasi terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. Menanggapi hal tersebut Pakar Teknologi Informasi (TI) dari UGM, Ridi Ferdiana, S.T., M.T., menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat. Sebab kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kemanan baik data maupun komunikasi masyarakat.

“Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong persuahaan menjamin kemanan data dan komunikasi. Yang dikhawatirkan kalau tidak ada kepatutan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspos atau bocor,”jelasnya, Jum’at (22/7).

Dengan adanya PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi tindakan pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.

Ia menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan fisik data center dan data recovery center. Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini menyebutkan bahwa pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.

“Harus dipikirkan kemudahan pendafaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” terangnya.

Selain hal tersebut, Ridi mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan terutama di sektor privat seperti inkubasi start up dan komunitas IT. Hal itu penting dilakukan agar peraturan tentang PSE bisa diimplementasikan dengan baik .

“Perlu sosialisasi untuk menjelaskan maksud dari melakukan pendaftaran adalah untuk memberikan perlindungan data dan komunikasi,” tuturnya.

Berikutnya, perlu dikembangkan mekanisme terstruktur untuk pembinaan yang jelas hingga terkait petunjuk teknisnya. Sebab selama ini pembinaan belum dijalankan secara terstruktur sehingga tidak sedikit perusahaan yang tidak mengetahui secara pasti apakah berkewajiban untuk mendaftar atau tidak. Sementara jika terjadi pelanggaran dan ditauhi sanksi pemblokiran akan memunculkan berbagai dampak salah satunya penurunan transaksi ekonomi.

“Contohnya jika WhatsApp diblok, padahal penggunanya sekitar 88 persen populasi di Indonesia. Apabila diambil 20 persen saja yang melakukan transaksi ekonomi lewat WA maka ada sekitar 48 juta orang yang kehilangan mekanisme untuk berkomunikasi finansial sehingga risikonya besar sekali kalu pembinaanya belum terstruktur,”urainya. (pr/kt1)

Redaktur: Hamzah

54 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com