JAKARTA – Heri Sukamto (HS), tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan.
HS yang merupakan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) tersebut dijemput dan ditahan paksa oleh Tim Penyidik KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/07/2022).
Selain HS, KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
Tersangka EW dan SGH telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Kamis (21/07/2022) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Warwata mengatakan, kasus dugaan Tipikor renovasi Pembangunan Stadion Mandala Krida di Kota Yogyakarta bermula pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida dan usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. AG dengan SGH selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
“Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 miliar,” ungkap Alex.
Alex menjelaskan, salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Pada pengadaan di tahun 2016, HS selaku Direktur PT. PNN dan PT. DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT. DMI.
Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetepan tersangka ini berdasarkan dari proses pengumpulan informasi dan data yang dilakukan. Hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Ali Fikri mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara.
Ke depannya, kata dia, KPK mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dia juga mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan anti suap.
“Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi,” ajaknya.
Sekadar informasi, sebelum menetapkan para tersangka, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (Disdikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY pada Rabu (17/02/2021) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen. (kt1/pr/rw)
Redaktur: Hamzah