Beri Testimoni PAZ Al Kasaw, Oknum Mengaku Dokter Bakal Dilaporkan ke MKEK IDI

Terapis PAZ Al Kasaw saat praktik terapi bedong. Foto: doc/PAZ
Terapis PAZ Al Kasaw saat praktik terapi bedong. Foto: doc/PAZ

YOGYAKARTA – Himpunan Terapis Herbal Indonesia (Hiterbal) akan melaporkan sejumlah oknum mengaku dokter yang memberikan testimoni Pengobatan Akhir Zaman ( PAZ Al Kasaw) ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Testimoni para oknum mengaku dokter tersebut  telah merendahkan pengobatan medis dan mendukung metode Al Kasaw yang memakan korban jiwa.

Sekretaris Umum Hiterbal Indonesia, M. Yusuf, SH mengatakan, selain melanggar kode etik kedokteran, lima oknum mengaku dokter yang akan dilaporkan juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

“Kalau memang sebagai dokter harusnya kritis menanyakan apakah PAZ Al Kasaw ini sudah memiliki izin resmi berpraktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia apa belum? Kemudian apakah metode pengobatannya sudah teruji secara empiris sebagaimana penyehatan tradisional yang sesuai ketentuan Kementrian Kesehatan apa belum?” kata Yusuf kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (12/03/2023).

Yusuf menjelaskan, berdasarkan penelusuran Tim investigasi Hiterbal, PAZ Al Kasaw yang berpusat di Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten Jawa Tengah ini telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, lantaran terapi bedong ala PAZ telah memakan korban jiwa balita di berbagai daerah. Dinkes Klaten juga memastikan PAZ Al Kasaw tidak memiliki izin praktik atau Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sebagaimana diatur dalam Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, sehingga telah melarang PAZ melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan praktik sampai mendapatkan izin dan STPT.

“Nomenklatur dalam UU Kesehatan maupun Permenkes itu Penyehat Tradisional, tidak ada Pengobatan Akhir Zaman atau PAZ. Meskipun Namanya PAZ metodenya ternyata identik dengan pengobatan tradisional. Sayangnya metode PAZ yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit tanpa obat, tanpa operasi, tanpa alat dan tanpa jimat itu didukung oleh oknum mengaku dokter. Padahal jelas tak berizin dan salah satu metodenya, yaitu terapi bedong atau body press sudah dilaporkan makan korban jiwa,” beber Yusuf.

Menurut Yusuf, Hiterbal yang menjadi bagian dari penyehat tradisional juga mendapat imbas dari testimoni oknum mengaku dokter tersebut. Sebab, kata dia, bisa membenturkan antara pengobatan medis atau kedokteran dengan penyehat tradisional.

Ia menekankan Hiterbal dan para anggotanya yang sudah memiliki STPT memahami bahwa penyehat tradisional tidak boleh membuat propaganda anti pengobatan medis atau merendahkan profesi dokter.

“Itu standar etik yang sedianya dipegang. Nah dengan adanya oknum mengaku dokter yang memberikan testimoni bahwa pengobatan metode PAZ ini lebih ampuh tanpa obat, tanpa alat dan tanpa jimat ini, jelas telah merendahkan medis dan penyehat tradisional. Sebab penyehat tradisional juga menggunakan alat dan obat, meski bukan alat dan obat medis, melainkan obat tradisional atau jamu,” ujarnya.

Oknum mengaku dokter yang dilaporkan diantaranya Isti Kartika Sari, Dokter spesialis anak  dari Pati. Dalam pernyataannya yang diunggah channel YouTube Pengobatan Akhir Zaman pada pada 3 Agustus 2021, Isti menyebutkan sebagai dokter ia lebih mempercayai pengobatan dengan Metode PAZ, seperti terapi bedong untuk mengatasi masalah Kesehatan balita yang ditanganinya. Dalam unggahan berdurasi  7.57 menit yang diberi judul ‘Pengalaman Seorang Dokter Spesialis anak Menerapkan Ilmu PAZ Al Kasaw, Masya Allah Keren Sekali’ tersebut, Isti meyakinkan pemirsa tentang kehebatan metode terapi bedong PAZ.

“Saya melihat sendiri bagaimana keajaiban-keajaiban yang saat pelatihan di PAZ di e laksanakan oleh para, ya, peserta banyak yang ternyata e teman itu sudah lama ke spesialis neuro (neurologi) gitu ya, qodarullah hanya dengan teman sendiri itu bisa berhasil,” ujarnya.

“Kemudian anak saya sendiri sudah saya periksakan, sembelit, sudah berkali-kali sudah dengan obat yang mahal karena saya sendiri dokter anak, sudah pakai Suppositoria yang dimasukkan ke dalam dubur, masih e konstipasi dua pekan sekali sampai berdarah BAB nya. Selesai hanya dengan body pres dan bedong . Anak saya umur 3 tahun. Ternyata yang di saya itu, di medis susah, ternyata hanya dengan bedong selesai. Karena anak saya sendiri e itu ya merasakan betul bagaimana penderitaannya  ketika BAB, maka dengan e bedong itu selesai,” katanya dikutip dari Channel YouTube Pengobatan Akhir Zaman pada Menit 1.57 sampai menit 2.53.

Yusuf menegaskan, apabila Isti memang seorang dokter dan namanya tercantum di daftar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), seharusnya memahami bahwa disebutkan dalam Kode Etik IDI Pasal 6 bahwa Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Diuji tentu dalam konteks uji medis atau ilmu kedokteran. Dan jelas terapi bedong atau body press ala PAZ ini sama sekali belum teruji secara klinis ataupun ilmu kedokteran. Jadi statemen Isti ini saya kira jelas-jelas melanggar kode etik kedokteran dan bisa menyesatkan masyarakat. Terlebih sekarang ada kasus terapi bedong ala PAZ ini makan korban jiwa. Peristiwanya bukan kasuistik karena bukan hanya satu atau dua balita yang meninggal, tapi lebih. Meski keluarga korban belum menuntut, bukan berarti harus dibiarkan sehingga bisa jatuh korban lagi,” tegasnya.

Selain isti ada sedikitnya 4 oknum mengaku dokter sekaligus PAZtrooper, sebutan anggota atau terapis PAZ, yang menyatakan hal senada meski dengan kasus penyakit berbeda. Bahkan ada yang mengatakan sembuh dari gejala covid hanya dengan gerakan sederhana ala PAZ.

“Itu kan sama saja mengamini tak perlu vaksin covid-19. Kan cukup dengan terapi ala PAZ bisa sembuh dari gejala covid. Jelas ini menentang peraturan dan program pemerintah terkait vaksin Covid-19” tukas Yusuf.

Para oknum yang mengaku dokter dan memberikan testimoni kehebatan metode PAZ yang melebihi  pengobatan medis adalah dr. Muhammad Sudrajat (PAZtrooper Purwakarta), dr Hizbullah yang mengaku sebagai dokter spesialis anestesi senior, seorang dosen, dan penguji program S3 Fakultas Kedokteran di Perguruan Ternama di Indonesia asal Sulawesi Selatan.

Kemudian dr. Kusnadi yang berpraktik di Penawangan, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa tengah dan dr Dwi Utari PAZtrooper dari Tarakan Kalimantan Utara.

“Nanti jika ternyata mereka yang kami laporkan ternyata bukan dokter, maka akan kami tindaklanjuti dengan proses hukum, karena  mengaku-aku sebagai dokter, bisa dijerat sanksi dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” tegasnya.

Sekadar informasi, PAZ Al Kasaw menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh seorang tenaga Medis, Ragil Kurniawan yang bertugas sebagai perawat bayi di RS dr. Asmir Salatiga.

Ragil melaporkan PAZ Al Kasaw ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten pada 3 Januari 2023. Bukti yang dibawanya adalah pernyataan beberapa terapis PAZ di akun Facebook Griya Terapy Aisyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mengaku menangani seorang bayi yang demam dengan terapi bedong ala PAZ. Namun setelah diterapi, bayi tersebut meninggal dunia.

Para PAZtrooper lain yang berkomentar ternyata juga mengaku mengalami hal serupa. Akan tetapi mereka menanggapinya dengan enteng. Balita yang meninggal setelah diterapi Bedong ala PAZ, hanya dianggap sebagai qodarullah (ketentuan Allah). Terlebih, keluarga korban juga menerima dan tidak melapor kepada pihak berwajib, sehingga mereka tetap akan mempraktikkan metode bedong ala PAZ yang dianggapnya sebagai cara terbaik.

Dinkes Klaten lalu menelusuri kasus-kasus bayi meninggal usai diterapi bedong dari unggahan Facebook yang dilihat Ragil tersebut. Salah satu kasus terjadi di Demak, Jawa Tengah. Setelah dilaporkan, unggahan tersebut memang telah dihapus. Namun jejak digital tidak semudah itu hilang. Sebab, masih ada screen shoot sebagai bukti.

Dinkes Klaten kemudian menindaklanjuti laporan Ragil dengan mendatangi Kantor PAZ Al Kasaw pada awal Januari 2023. Dinkes Klaten memastikan bahwa PAZ Al Kasaw tak memiliki izin praktik pelayanan pengobatan alternatif. Para terapis PAZ Al Kasaw juga tidak mempunyai STPT sebagai salah satu syarat mendapatkan izin praktik.

Dinkes Klaten memperingatkan agar PAZ tidak melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan praktik sampai mendapatkan STPT. (rd1)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

 

 

 

63 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com