Kuasa Hukum PBH Protas Kecam Pelapor Dugaan Pencurian Kayu Lurah Kulwaru yang Beri Pernyataan di Media Tanpa Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

Lurah Kulwaru (tengah) diapit Tim PBH Protas, Noval Satriawan, SH (Kanan) dan Prabowo, SH (kiri). Foto: Ist
Lurah Kulwaru (tengah) diapit Tim PBH Protas, Noval Satriawan, SH (Kanan) dan Prabowo, SH (kiri). Foto: Ist

Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum Projotamansari (PBH Protas) angkat bicara terkait pemberitaan Lurah Kulwaru, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, Sgy yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pencurian, di media online non PERS.

KULONPROGO – Tim PBH PROTAS, Noval Satriawan,S.H dan Prabowo, S.H menilai pemberitaan dengan narasumber Isw (pelapor) yang dimuat media non mainstream berjudul: “Sidang Kasus Lurah Kulwaru Tebang 24 Pohon sengon Milik Warga ditunda” tidak mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan mengandung Fitnah.

Noval Satriawan,S.H advocat yang akrab disapa Bang Opal ini mengingatkan agar ISW maupun media tidak berlebihan membuat pernyataan yang bisa menyesatkan publik, karena mengabaikan azas praduga tak bersalah.

“Menurut kami, pihak pelapor berlebihan dalam memberikan peryataan kepada media yang kami sendiri meragukan apakah itu PERS apa bukan,”kata Bang Opal dalam keterangan Pers kepada wartawan, Senin (22/07/2024).

Kami himbau untuk lebih berhati-hati dengan pernyataannya, mana yang benar dan mana yang tidak benar dalam perkara ini adalah kewenangan Hakim, jadi kami ingatkan kepada pelapor agar jangan mengambil alih wewenang Hakim dan tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Bang Opal juga menyampaikan sedang mengkaji terkait media yang memberitakan pernyataan pelapor tersebut, karena menurutnya media yang memuat berita tidak seperti kanal berita online pada umumnya yang mencantumkan nama perusahaan, kontak person, maupun alamat kantor, sehingga menyulitkan pihaknya untuk menggunakan hak jawab.

“Kalau mengacu kepaeda UU 40 Tahun 1999 tentang PERS, perusahaan pers itu harus erbadan hukum, nah kalau mengacu ke peraturan dewan pers kan media siber atau portal berita online harus memuat alamat kantor yang jelas, ada kontaknya, susunan redaksi, memuat pedoman media siber juga. Nah ini kami cek tidak ada, templatenya juga sangat sederhana. Nanti akan kami pertimbangkan untuk melapor ke dewan PERS,” tandas Bang Opal.

Diakui oleh Bang Opal, bahwa sidang perkara tersebut sedianya memang akan digelar pada hari Selasa, 16 Juli 2024 yang lalu.

Namun demikian sidang belum dapat dilaksanakan, bahkan belum sempat dibuka oleh Majelis Hakim. Hal itu menurutya atas kebijakan PN Wates.

“Kami tidak mendapatkan keterangan langsung dari pihak Pengadilan mengenai agenda sidang yang tidak dapat dilaksanakan, Hakim Nurrachman fuadi, S.H., M.H., yang saat itu ada di ruangan sidang hanya menyatakan berkasnya akan dipelajari dulu. Selanjutnya kami diberitahu oleh penyidik Kepolisian, bahwa sidang perkara klien kami belum dapat dilaksanakan,” tarangnya.

“Jadi kalau ada pihak maupun media yang mengatakan sidangnya ditunda, saya kira sangat keliru, karena sidang perkara klien kami memang belum dibuka,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum PBH PROTAS menyayangkan pernyataan Isw yang merupakan pelapor kasus tersebut kepada salahsatu website yang didesaian mirip portal berita tersebut.

Seharusnya, kata dia, Isw menghormati proses Hukum yang sedang berjalan secara bijak dan tidak berlebihan memberikan pernyataan, terutama terkait fakta dan peristiwa.

“Karena perkaranya sudah sampai pada tahap persidangan, segala fakta dan peristiwa hukum cukup disampaikan di dalam persidangan saja, dan nanti Hakim yang akan menilai kebenarannya,”imbuh Prabowo, S.H.

Terkait perkara yang sedang dihadapi kliennya, Prabowo membenarkan bahwa kliennya memang menjabat sebagai Kepala Desa di Kelurahan Kulwaru, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Sedangkan terkait tindak pidana yang menjerat kliennya yaitu Pasal 364 KUHP atau Pasal 373 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Prabowo menyampaikan meskipun perkara tersebut termasuk Tindak Pidana Ringan (tipiring), namun tetap akan mengupayakan pembelaan maksimal mengingat kliennya adalah seorang Kepala Desa yang selama dua tahun menjabat, telah banyak melakukan perubahan positif di Kelurahan Kulwaru.

Ditanya mengenai pembelaan yang akan dilakukan di persidangan, Bang Opal dan Prabowo enggan menjawab secara langsung.

“Semuanya nanti akan terungkap di persidangan besok pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, semua pihak agar menghormati apapun hasilnya nanti,” pungkas Prabowo.(pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

57 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com