Kasus dugaan monopoli BBM Nelayan Pantai Sadeng Gunung Kidul Memasuki Babak Baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan menangani.
YOGYAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengusut tuntas dugaan praktik monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul. Praktik ini diduga kuat merugikan nelayan dan menghambat iklim usaha perikanan tangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KPPU Kantor Wilayah VII Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait “penguasaan” bisnis Solar Industri dan kegiatan perikanan tangkap di PPP Sadeng.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok, membenarkan telah diterimanya aduan tersebut. KPPU kini telah memanggil dan melakukan klarifikasi awal kepada pelapor untuk memahami detail persoalan.
“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” tegas Kamal Barok.
Nelayan “Dipaksa” Beli Solar dari Pemasok Tertentu
Kasus ini berpusat pada dugaan penguasaan pasar yang dilakukan oleh pengusaha kapal (nelayan besar) yang sudah lama beroperasi di PPP Sadeng. Ketika ada pengusaha kapal (nelayan) lain yang dianggap “pesaing baru”, dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pun muncul.
Dugaan utamanya adalah adanya kesepakatan antara pengusaha kapal besar (sebagai pemodal) dan Agen BBM Solar Industri yang “memanfaatkan atau mengendalikan” koperasi setempat.
Kesepakatan ini mengikat nelayan atau pengusaha kapal ikan untuk wajib membeli BBM Solar Industri melalui koperasi tersebut dan hanya dari pemasok yang telah ditentukan.
“Seharusnya, untuk BBM jenis Solar Industri, setiap pengusaha kapal ikan bebas membeli dari Agen BBM Industri resmi manapun,” jelas Kamal.
Kamal menegaskan, perjanjian yang mengikat pengusaha kapal ikan untuk membeli Solar Industri dari koperasi dan/atau Agen BBM Industri tertentu ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
“Terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang didalami yakni Pasal 17 (Monopoli), Pasal 19 (Perjanjian yang Menghambat Persaingan), dan Pasal 24 (Penguasaan Pasar) UU No. 5 Tahun 1999,” ujarnya.
KPPU Serius Jamin Kepastian Hukum
Saat ini, semua informasi masih didalami dan KPPU terus mengumpulkan data serta keterangan dari berbagai pihak terkait di Sadeng, Gunungkidul.
Kamal Barok menegaskan KPPU serius menangani kasus ini demi menjamin kepastian hukum dan terciptanya iklim usaha yang sehat, khususnya bagi para nelayan dan pengusaha kapal kecil di PPP Sadeng.
“Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik atau membuat perjanjian yang membatasi pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan monopoli BBM oleh Okum pengusaha Kapal ikan besar di Pantai Sadeng sempat viral di Sosial Media. Bahkan diduga praktik dugaan monopoli tersebut mendapat beking oknum Polairud Pantai Sadeng.
Kasus tersebut diadukan ke empat instansi sekaligus, yaitu Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Lembaga Ombudsman DIY, Kejaksaan Tingi (Kejati) DIY dan KPPU.***














