Politisi Gerindra Optimistis MK Bakal Tolak Judicial Review UU Pilkada

JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang disahkan dalam sidang paripurna DPR Jumat (26/09 2014), Pukul 01.30 WIB, merubah mekanisme Pilkada langsung menjadi dilakukan melalui DPRD. Atas hal itu, berbagai kelompok masyarakat berencana akan melakukan Judicial Review terhadap UU Pilkada.

Namun menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, langkah Judicial Review  terhadap UU Pilkada tak kuat.

“Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis,” kata Fadli Zon dalam keterangan pers yang diterima jogjakartanews.com, Jumat (26/09/2014).

“Terlebih lagi jika kita melihat sila ke-4 Pancasila menyebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan. Artinya, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945” jelas Fadli Zon.

Atas dasar itu, Fadli Zon meyakini MK akan menolak Judicial Review  terhadap UU Pilkada. Jika tidak, menurut Fadli Zon ada yang salah dengan MK. 

Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD sama sekali tak merampas hak rakyat. Justru semakin menguatkan kedaulatan rakyat.

“Rakyat akan berdaulat karena tak ada lagi konflik dan korupsi seperti yang selama ini terjadi akibat beban Pilkada langsung. Rakyat dapat mengawasi dua hal sekaligus: DPRD dan Kepala Daerah. Masing-masing tak bisa mengelak jika pemerintahan daerah yang dipimpin tak berjalan baik, rakyat sudah siap menghukum dalam Pemilu mendatang” tutup Fadli Zon. (pr)

 

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com