IGJ: MPR Sekarang ‘Lumpuh’, Tak Bisa Berhentikan Presiden di Tengah Jalan

JAKARTA – Proses pemilihan paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali membuahkan kekalahan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dalam merebut kursi pimpinan di parlemen. Kemenangan Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengusung Ketua Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menimbulkan spekulasi kalangan pengamat politik.

KMP yang merupakan barisan pendukung Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dinilai berpotensi memakzulkan Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi). Namun seberapa besar peran MPR dalam menentukan kebijakan negara? Benarkah MPR memiliki power untuk memakzulkan Presiden?

“MPR, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat presiden dan memberhentikan presiden di tengah jalan. Sebab pemberhentian presiden harus melewati proses yang panjang, melewati DPR, putusan MK, yang tidak mudah. MPR Tidak lagi memiliki kewenangan meminta pertanggung-jawaban presiden,” kata Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), Salamudin Daeng dalam pesan Black Berry yang diterima jogjakartanews.com, Rabu (08/10/2014).

Dijelaskan peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) ini, sejak amandemen ke-4 tahun 2003 lalu, MPR praktis lumpuh, tidak berguna, tidak lagi dapat membuat produk perudangan yang mengikat lembaga lembaga negara lainnya.

“MPR bukan lembaga tertinggi negara lagi. MPR tidak lagi memiliki kewenangan membuat Ketetapan MPR (TAP MPR) yang dulunya merupakan keputusan tertinggi negara dan mengikat semua lembaga tinggi Negara,” tukasnya.

Lebih lanjut Salamudin mengatakan, MPR tidak lagi memiliki kewenangan mentapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), menolak atau menerima pertanggung-jawaban presiden atas pelaksanaan GBHN yang dulu merupakan strategi negara  yang harus ditaati semua lembaga tinggi negara.

Menurut Salamudin, pelumpuhan MPR merupakan proyek reformasi yang disponsori oleh lembaga keuangan internasional IMF, didanai lembaga internasional NDI, disokong oleh LSM-LSM yang menjadi komparador mereka.

“Pelumpuhan MPR menandai dimulainya  demokrasi liberal, demokrasi pemilu langsung, demokrasi voting, demokrasi 50%+1, demokrasi yang berakar pada nilai nilai materialisme-individualisme.MPR sekarng tidak lain adalah macan ompong. MPR bukan lagi mnifestasi kedaualatan rakyat,” tandasnya.

Tinggal satu yang menjadi kewenangan MPR, kata Salamudin, yakni melakukan sosialisasi proyek empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar itu, kata dia, menjadi sebuah doktrin baru yg sesungguhnya tidak perlu. Sebab menurutnya empat pilar itu akan mengkooptasi Pancasila dengan memasukkan Pancasila ke dalam dirinya.

Masyarakat, kata Salamudin, akan dipaksa hafal empat pilar secara mendetail, sementara Pancasila yang menjadi Ideologi Negara hanya menjadi pilar pelengkap saja.

“Proyek empat pilar itu bermasalah, mengalami cacat secara fundamental, baik dari sisi filosofi maupun indeologi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menduga KMP berniat untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla dan menjadikan pasangan Probowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia setelah menguasai kursi pimpinan MPR.

Hal itu dikatakan Ray dalam diskusi berjudul “Pak Jokowi: Tinggalkan KMP, Bentuk Kabinet Rakyat Anti Mafia!”, di Kafe Deli, Jalan Sunda No 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (06/10/2014) lalu.

Menurutnya, KMP bisa menggunakan, Pasal 51 ayat 2 UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang berbunyi, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

“Dapat diartikan bahwa Prabowo-Hatta yang menjadi capres dan cawapres dengan suara terbanyak akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden untuk menggantikan presiden dan wakil presiden yang telah dimakzulkan sebelumnya,” ujarnya. (lia/ded/kontributor)

 

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com