Pemda DIY Bakal Lakukan Penghematan Anggaran Besar-Besaran

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 910/0072 tertanggal 5 Januari 2015 Tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara. SE Gubernur DIY tersebut ditujukan kepada Para Bupati dan Walikota se DIY, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala BPBD DIY.

SE Gubernur DIY yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, bahwa dalam rangka melaksanakan Gerakan Penghematan Nasional dan untuk mendorong peningkatan efektivitas kerja apartur negara, agar dilakukan langkah-langkah sebagi berikut :

1. Melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah yang meliputi :

a. Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang penghematan energi

b. Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan Pengawasan dalam rangka penghematan   Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di lingkungan Aparatur Negara

c. Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Kesederhanaan Hidup

2. Melaksanakan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi Saudara melalui :

a. Penghematan penggunaan listrik dan tata ruang, antara lain dengan cara :

1.Penggunaan lampu dan peralatan listrik hemat energi

2. Mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan

3. Menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk

b. Penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajad celcius

c. Penghematan penggunaan telepon sesuai dengan kebutuhan

d. Penghematan penggunaan ATK dan persediaan sesuai dengan kebutuhan

e. Pengaturan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan

3. Melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai, dengan cara:

a. Membatasi perjalanan dinas

b. Membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor

c. Membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan

d. Mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain

 4.Melakukan Langkah-langkah penghematan lainnya sesuai dengan situasi dan Kondisi masing-masing instansi

5. Mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan dengan menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemua/rapat

 6.Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penghematan di lingkungan instansinya masing-masing secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PAN dan RB, melalui Gubernur DIY dalam hal ini Biro Organisasi Setda DIY

 7. Meneruskan Edaran ini kepada seluruh jajaran di bawahnya sampai dengan unit terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Demikian isi SE Gubernur yang disiarkan Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto, Senin (12/01/2014) melalui laman Pemda DIY. (pr)

Redaktur: Rudi F

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com