Nenek Asyani, ‘Tumbal’ Ketidakberdayaan Hukum yang Tak Mampu Menjerat Kaum Mafia

JAKARTA – Vonis satu tahun penjara dan denda 500 juta subsider satu hari kurungan telah dijatuhkan kepada nenek renta yang dituduh mencuri kayu milik Perhutani. Mengingat usianya yang sudah senja, nenek asal Situbondo tersebut tak seharusnya menghadapi situasi berat seperti itu. Harusnya, nenek Asyani saat ini tinggal menikmati sisa-sisa hidup dengan bercanda ria bersama cucu dan orang-orang terdekatnya.

Namun apalah daya, Hakim secara membabi buta seakan tak mau memperdulikan prinsip-prinsip keadilan kepada rakyat kecil. Hakim tetap saja menjatuhkan hukuman. Banyak pihak menyangkan, prihatin dan miris melihat tindak-tanduk hukum di Indonesia yang seperti tajam kebawah namun tumpul keatas. Hukum seakan mencari tumbal-tumbal rakyat kecil setelah tak mampu menjerat korporasi-korporasi kakap, para mafia-mafia, pembalak kayu kelas kakap yang hingga saat ini masih berkeliaran dan mungkin tengah tertawa melihat hakim yang hanya bisa mengurus rakyat miskin, rakyat tua renta yang bahkan untuk menjalani hidup pun masih susah. Sementara pada mereka, hukum semakin tak berdaya,

Demikian seperti dikatakan aktifis Koalisi Rakjat Jelata, Abdul Karim dalam keterangan Pers kepada jogjakartanes.com, Senin (27/04/2015). “Ketika hukum tak lagi mampu menjerat para mafia, korporasi-korporasi yang merugikan aset negara, maka yang disasar adalah rakyat jelata yang tidak mengerti apa-apa,” katanya menyikapi kasus Nenek Asyani.

“Saya mengerti bahwa seandainya pencuri kayu Perhutani tak dilaporkan, maka mereka terkena pasal pembiaran. Tapi bukan dengan cara mengadili nenek-nenek tua juga, cari dong yang kelas mafia, lagipula kan semua bukti kan masih dirasa janggal, lantas kenapa dipaksakan, rasa keadilannya dimana. Hakim tak akan dianggap pahlawan kok dengan putusan ini, malah sebaliknya,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Nenek Asyani, Supriono merasa adanya kejanggalan atas kasus nenek Asyani. Untuk itu, ia mendampingi sang Nenek untuk mencari keadilandi Jakarta. Mendatangi LBH dan bahkan KY untuk melaporkan tindak-tanduk hakim, sang pengetuk palu petaka bagi Nenek Asyani.

“Kami melihat bahwa putusan Majelis Hakim ini tidak benar. Ada kejanggalan. Sehingga kami akan melakukan 2 langkah, yakni yang pertama kami sudah melakukan banding. kemudian kedua, kami akan melaporkan sikap Majelis Hakim ini ke KY,” ujar Supriyono.

Di LBH, Nenek Asyani mendapatkan sambutan yang positif. Bahkan LBH menyatakan pandangan yang senada dengan pandangan Koalisi Rakjat Jelata, bahwa nenek Asyani hanyalah tumbal dari kasus pencurian kayu yang pelakunya masih berkeliaran. Dengan kata lain, Nenek Asani hanyalah tumbal dari ketidakberdayaan Perhutani dalam mengungkap kasus pencurian yang sebenarnya dilakukan oleh pihak lain dan tak mampu diungkap Perhutani.

“Dan pemerintah, kemana Jokowi? tidak pedulikah ia dengan nasib rakyat kecil seperti Nenek Asyani? KTT Asean tidak lebih penting dari rakyat yang butuh pertolongan,” pungkas Karim menyinggung Jokowi yang sama sekali tak memberi respon terhadap kasusu Nenek Asyani. (BAh)

Redaktur: Syarifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com