Ingin Kembalikan Marwah Organisasi dan Kehormatan Profesi, Peradi Rakernas di Yogyakarta

YOGYAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Yogyakarta selama Tiga Hari, Senin (11/12/2017) hingga Rabu (13/12/2017) mendatang.

Ketua Organizing Committee (OC) Rakernas Peradi, Zaenal Marzuki  mengatakan Rakernas rencananya dilangsungkan di Royal Ambarukmo Hotel dan diikuti 102 perwakilan Cabang Peradi se Indonesia. Menurutnya, Rakernas akan dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Prof. Otto Hasibiuan, dan Ketua Dewan Pakar Prof. Mahfud MD.

“Pembukaan Rakernas rencanananya di Pagelaran Kraton Yogyakarta dan dibuka langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus raja Kraton Ngayugyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X,” katanya di Grand Mercure Hotel Yogyakarta, Jl. Laksda Adi Sucipto Yogyakarta, Sabtu (02/12/2017) sore.

Dikatakan Zaenal, dalam pembukaan Rakernas juga mengundang Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yosanna Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Hakim Agung Prof. Dr Gayus Lumbuun, Pimpinan Komisi III DPR RI, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan  (Forkopinda) DIY.

Para undangan yang masih dalam konfirmasi tersebut, kata Zaenal, sekaligus akan menghadiri diskusi kebangsaan bersama Ketua DPN dan Dewan Pembina Peradi dengan Sri Sultan HB X yang rencananya akan dihelat di Kraton Kilen.

“Diskusi kebangsaan ini tentunya yang terkait dengan penegakkan hukum. Acara setelah pembukaan ini nanti pesertanya terbatas hanya 40 orang, kita ambil dari perwakilan pulau-pulau besar di Indonesia. Tapi itu terbuka untuk teman-teman media. Namun demikian kalau ada pertanyaan perwakilan satu orang saja, karena waktunya hanya 1 jam,” katanya.

Masih menurut Zaenal, sebelum agenda utama Rakernas dimulai, akan ada wecome diner di Pendopo Ambarukmo dengan mengundang GKR Mangku Bumi. Kemudian, kata dia, acara dilanjutkan dengan seremonial di ball room hotel yang melibatkan seluruh ketua DPC Peradi se Indonesia di atas panggung menancapkan pataka (panji) sebagai simbolisasi solidaritas layaknya saudara kandung. Acara tersebut, kata Zaenal,  akan dipandu MC budayawan Yogyakarta, Supriyanto.

“Rakernas akan mengambil tema Peradi sebagai Organ Negara, Menjunjung Tinggi Rasa Kebangsaan demi Terciptanya Penegakkan Hukum yang Adil. Sub temanya, Peradi Berkomitmen Memberi Bantuan Hukum Pro Bono Untuk Menjalankan Fungsi Sosial Advocat Pada Masyarakat Demi Terwujudnya Rasa Kebangsaan,” imbuh Zaenal sembari menjelaskan bahwa  Pro Bono adalah pendampingan gratis tanpa biaya untuk masyarakat kurang mampu.

Sementara alasan dipilihnya Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan Rakernas ke 3 untuk peride kepengurusan saat ini, menurut Zaenal karena nilai sejarah Yogyakarta yang selaras dengan tema besar yang diusung, yaitu Mengembalikan Marwah Organisasi dan Menjaga Kehormatan Profesi.

“Yogyakarta memiliki sejarah luar biasa dalam menyelamatkan Indonesia dan mengembalikannya sesuai cita-cita kemerdekaan. Kita tahu saat pemerintahan di Jakarta usai proklamasi ditekan oleh Belanda dan sekutu sehingga Ibu Kota dipindahkan ke Yogyakarta. Dari Yogyakarta inilah pemerintahan Republik Indonesia dikendalikan untuk melawan tekanan Belanda. Setelah kemenangan diraih baru kembali ke Jakarta dan NKRI berdaulat kembali,” imbuhnya.

Nilai perjuangan tersebut, kata dia, relevan dengan kondisi Peradi saat ini yang kewenangannya  dilemahkan denga Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015,  yang intinya memberikan ijin kepada organisasi selain Peradi untuk mengajukan sumpah advokat.  Surat tersebut, kata dia, tidak senafas dengan perintah Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang advokat.

“Sesuai perintah UU, dari delapan organisasi advocat yang diakui pemerintah dalam waktu dua tahun paska diberlakukannya UU, harus ada single bar (organisasi tunggal advocat) bukan multi bar (banyak organisasi).  Nah atas perintah UU itulah Peradi dideklarasikan pada 21 Desember 2004 untuk mengambil peran Negara terutama menyangkut pendidikan, ujian, rekomendasi pengangkatan, sampai ke pengawasan dan penindakan advokat. Sekarangpun hanya Peradi yang mendapatkan pengakuan International Bar Association (IBA) organisasi advokat internasional, ” katanya.

Surat Ketua MA No.73 Tahun 2015, kata dia, membuka peluang munculnya organisasi advokat baru, sehingga profesi mulia advocat tidak terjaga kualitasnya. Bahkan menurut Zaenal, ada yang tanpa melalui pendidikan lalu dinyatakan lulus dan diajukan untuk dilantik, sehingga kerap melanggar etik.

“Pelanggaran etik ini kan yang rugi masyarakat juga, karena advokat satu-satunya penegak hukum yang ada di publik (tidak di bawah struktur Negara, red). Belum lagi pelemahan advokat di KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi), dimana saksi tidak boleh didampingi advokat. UU advokat itu memang untuk kita tapi digunakan untuk masyarakat. Nah, dalam momen Rakernas ini kita ingin mengembalikan kewenangan Peradi sesuai perintah Undang-Undang seperti sebelumnya,” tegasnya. (rd)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com