Ditengah Keprihatinan COVID-19, Dua Orang Pegawai Bapas Jogja Naik Pangkat

YOGYAKARTA – Di tengah keprihatinan Covid-19 saat ini, sebanyak dua orang pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi terhitung mulai tanggal 1 April 2020, Upacara kenaikan pangkat yang digelar di Aula Bapas Jogja dihadiri oleh Pejabat Struktural Bapas Jogja, Kamis (2/4/20).
Kepala Bapas Jogja, Muhammad Ali Syeh Banna dalam amanatnya mengatakan bahwa dalam situasi bencana Covid 19 ini maka upacara kenaikan pangkat dilangsungkan dengan sesingkat mungkin dengan jaga jarak (social dan phisycal distancing).
“Selamat untuk penerima kenaikan pangkat, Bapak Sumanto dan Ibu Kushadiningsih yang telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, walaupun dalam kondisi keterbatasan untuk menghindari dan mencegah covid-19 maka kegiatan upacara kenaikan pangkat diselenggarakan dengan sesingkat mungkin dan mengedepankan keselamatan semua pihak, harapannya walaupun kondisi tidak memungkinkan dan penerapan Work From Home(WFH) agar kinerja tetap maksimal,” tuturnya.
Ali Syeh juga mengatakan, bahwa kenaikan pangkat merupakan wujud penghargaan dari negara kepada para pegawai yang berprestasi, loyal dan berdedikasi, sehingga hal ini merupakan suatu kebanggaan dan anugerah yang patut disyukuri.
“Refleksi dari rasa syukur tersebut harus ditampilkan melalui peningkatan kinerja yang lebih berkualitas, produktif dan berprestasi dibandingkan strata dan tingkat sebelumnya,” pintanya.
Kenaikan pangkat, lanjutnya, juga merupakan wujud dari pembinaan pegawai yang semakin terarah dan dinamis. Untuk dapat mengatasi tantangan tugas yang semakin kompleks kedepan, di Bapas Jogja maka diperlukan pegawai yang handal, profesional, penuh inovasi dan modern yang mampu menghadapi untuk menguasai dan mengaplikasikan kemajuan kinerja dalam pelaksanaan tugas.
Ali Syeh juga mengingatkan seluruh jajarannya terkait perkembangnya pandemi virus covid-19 saat ini, sangat perlu mengantisipasi apalagi dengan permintaan asimilasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Kita perlu punya rencana cadangan apabila wabah Covid-19 terus merebak dan menjadi berkepanjangan, sehingga tugas pokok dan fungsi Bapas tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa ada pihak yang dirugikan,” pungkas nya. (hen)

Redaktur : Fefin Dwi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com