Oknum Anggota Polsek Kalasan Pengunggah Komen Kasar atas Tragedi KRI Nanggala-402 Langsung Ditangani Mabes Polri

SLEMAN – Anggota Polsek Kalasan, Sleman, Aipda FI (41) yang mengunggah komentar bernada kasar terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di akun media sosial (medsos) Facebook, sudah diproses hukum. Kasus Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan   FI   dibawa  ke  Mabes Polri, Selasa (27/04/2021). Ia menjelaskan, sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda DIY sudah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa tiga orang dan bidang Propam Polda DIY memeriksa tujuh orang.  Hasil penyelidikan sudah diserahkan ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan.

Terkait ancaman hukuman, FI dapat dijerat pidana enam tahun penjara. Selain itu FI juga akan akan dijerat dengan kode etik polisi.

Yuli menjelaskan,  status Aipda FI saat masih ditangani Polda DIY masih menjadi terduga pelanggar,

 “Untuk pemeriksaan di Propam tidak mengenal tersangka, tetapi terduga pelanggar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/04/2021)

Meski demikian, Yuli meyakini FI sudah pasti menjadi pelanggar dan kena hukuman etika kepolisian. Ia akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

“Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” tandasnya.

Sedangkan untuk sanksi kode etik profesi, kata Yuli, ada empat jenis hukuman, pertama  yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan  atau  institusi, kedua dinyatakan perbuatan itu, perbuatan tercela, ketiga bisa diberhentikan dengan hormat dan keempat diberhentikan dengan tidak hormat,

“Hukumannya boleh satu, boleh dua boleh tiga. Nanti yang menentukan sidang kode etik. “Jadi pidananya kena, kode etiknya juga kena. Aturannya seperti itu,” ujar Yuli.  

Sebelumnya, unggahan komentar negatif FI di Facebook, sempat viral di dunia maya. Komentar bernada kasar tersebut, sontak mendapat reaksi prajurit TNI AL yang tengah berduka cita. Puluhan prajurit Matra Laut tersebut mendatangi Mapolsek Kalasan pada Minggu (25/04/2021) malam untuk menuntut klarifikasi Aipda FI. Video itu sempat viral di media sosial Instagram setelah diunggah oleh akun @infokomando.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Polda DIY langsung menangkap AIPDA FI untuk diproses hukum, Minggu (25/04/2021) malam. (kt1/pr3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com