Pencuri Organ Tubuh Mayat di Cilacap Akhirnya Terungkap

CILACAP– Pelaku pencurian organ tubuh mayat manusia di sejumlah pemakaman di Cilacap akhirnya terbongkar. Pelaku, Resi Rokisuhana alias Satria Pamungkas (27), warga Gunungsimping, Cilacap Tengah. Polisi yang sudah membututi Rosi sejak semalam menangkapnya di tempat persembunyiannya di sekitar rel Kereta Api kawasan Gunungsimping, Minggu (15/12/2013) sekitar Pukul 07.00 WIB.

“Ditangkap di pinggir jalan, semua barang bukti ada di situ,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Puryadi,  kepada wartawan di Polres Cilacap.

Terkait motif pencurian organ tubuh mayat tersebut? Agus mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka apa yang dilakukannya bersifat gaib, yaitu agar dia bisa terbang dan menghilang. Mengenai alasan tersangka tersebut, kata Agus patut diduga tersangka mengalami gangguan mental kejiwaan, sehigga pihaknya berencana akan membawa Resi ke Rumah Sakit (RS), di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan psikologis.

“Akan kita bawa ke RS di Purwokerto agar diperiksa secara psikologis,” imbuhnya.

Diduga, selain membongkar makam dan mencuri sejumlah organ tubuh almarhumah Endah Setyowati (meninggal di usia 24 tahun) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sabuk Janur, Kelurahan Kebon Manis, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap Kamis (12/12/2013) dini hari lalu, Resi juga melakukan hal yang sama di beberapa tempat lainnya.

Dari hasil penyelidikan sementara Polisi, kata Agus, barang-barang yang dibawa Resi semuanya sama dengan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembongkaran kuburan yang kerap terjadi sebulan terakhir di cilacap.
Terlepas apakah Resi benar-benar mengalami gangguan jiwa,  untuk saat ini polisi tetap akan memprosesnya.

“Kita tangani untuk kriminalnya,” tegasnya.

Terlebih, tukas Agus, Resi sebelumnya juga telah melakukan tindak kriminalitas. Dia pernah ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Adapun ancaman hukum untuk Resi adalah Pasal 363, 179, 180 jo 65 KUHP tentang pencurian pemberatan dan perusakan makam serta pencurian jenazah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pembongkaran mayat kerap terjadi di Cilacap. Dalam sepekan dua kuburan dibongkar. Selain Endah, makam dua makam bayi kembar premature atas nama Yuliana dan Yuliani yang meninggal dunia pada Jumat (06/07/2013) dan Sabtu (07/12/2013) lalu di TPU Cikento Kelurahan Gunungsimping Cilacap Tengah. Namun untuk kasus pembongkaran mayat bayi kembar tersebut baru dilaporkan ke Polisi pada Sabtu (14/12/2013) kemarin.
Dalam aksinya, pelaku melakukan ritual dengan menggunakan beberapa perangkat diantaranya kurungan ayam, guci, dan lilin. Selain menyasar tali pocong, kain kafan, pelaku juga mencuri beberapa bagian tubuh mayat yang dicurinya.(bom/ad)

Redaktur: Syarifudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com