Sekalipun Meninggal Dunia, Caleg Masih Bisa Dipilih

YOGYAKARTA – Komisi pemilihan umum propinsi DIY memastikan bahwa calon anggota legislatif yang meninggal dunia namanya tetap tercantum dalam surat suara Pemilu 2014, hal itu diproyeksi masih berpotensi untuk dipilih masyarakat.

“Sesuai tahapan pencalonan anggota DPRD bahwa kaitannya daftar calon tetap (DCT) sudah tidak ada lagi penggantian, sehingga nama-nama caleg akan tercetak dan tercantum dalam surat suara,”ujar Komisioner KPU DIY Nur Huri Mustofa Senin (10/2).

Ia menyatakan dan memungkinkan adanya masyarakat yang belum mengerti untuk tetap memilih Caleg yang sudah wafat, karena ada nama Caleg yang sudah meninggal dunia dan tercantum dalam surat suara. Tetapi ia menjelaskan bahwa suara-suara itu nantinya masuk ke dalam suara Parpol dimana Caleg tersebut diusung.

“Keputusan itu sudah mutlak untuk tidak ada penggantian Caleg baru sesuai daftar calon tetap (DCT),”ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Caleg untuk DPRD DIY periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (dapil) Bantul bernama Uminto Giring Wibowo dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya pada pertengahan Januari lalu sehingga namanya tetap tercetak karena format surat suara untuk Pemilu mendatang sudah final.

Untuk itu masyarakat harus tepat sasaran dalam memilih Caleg pada pesta demokrasi 2014 mendatang. (war)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com