GUNUNGKIDUL – Nekat memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sugiyanti (46) warga Dusun Cepoko, Trirenggo, Bantul dan Dwi Antoro Prasetyo Nugroho (36) warga Badekan, Bantul, diringkus Sat. Reskrim Polres Gunungkidul, Kamis (06/3) siang.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi mengatakan, aksi kedua calo perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu terungkap saat keduanya memperpanjang STNK di kantor Samsat Gunungkidul. Petugas Samsat, Aiptu Sunyoto merasa ada yang janggal terhadap KTP yang diajukan pelaku.
“Karena penasaran anggota yang bertugas di Samsat melapor ke Polres, kemudian kami tindaklanjuti,” katanya kepada wartawan, tadi.
Suhadi menjelaskann, setelah ditindaklanjuti ternyata kejanggalan Aiptu Sunyoto benar. KTP yang diajukan pelaku untuk memperpanjang STNK palsu. Sebab kondisi KTP lusuh dan tanpa hologram. Pelaku pun kemudian diboyong ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah dilakukan pengembangan kami (polisi) berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit CPU, alat laminating, printer, puluhan sampel KTP palsu, dan beberapa lembar fotokopi berkas perpanjangan STNK. Pelaku memanfaatkan pemilik motor yang hendak perpanjangan tetapi tidak memiliki KTP.Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambah Suhadi. (dit)
Redaktur: Azwar Anas