YOGYAKARTA – Kasus pemalsuan surat kematian yang berujung dikeluarkannya surat Penghentian Penyidikan (SP3) berbuntut panjang. Pasalnya, terangka Edi Sumarno yang diduga melakukan korupsi pupuk bersubsidi tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Kepala Pelaksana Harian (KPH) KPK LSM Jateng-DIY, Maryanto mengatakan, pemalsuan surat keterangan meninggal Edi Sumarno dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Muh. Ali Muntohar.
“Secara diam-diam M. Ali Muntohar (saat itu menjabat sebagai KAJATI DIY-red) pada pertengahan Juli 2012 secara diam-diam menghentikan penyidikan perkara dengan tersangka Edi Sumarno dengan menerbitkan SP3,” ujar Maryanto kepada wartawan, Kamis (27/03/2014).
Maryanto membeberkan, dasar penghentian penyidikan itu karena tersangka Edi Sumarno dilaporkan telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa Sinduadi, Mlati, Sleman. Padahal Pemerintah Desa Sinduadi merasa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kematian atas nama Edi Sumarno tersebut.
“Setelah lebih dari setahun SP3 dikeluarkan, terungkap tersangka Edi Sumarno ternyata belum meninggal,” kata dia. (bhr)
Redaktur: Azwar Anas