Jelang Pemilu, Kampanye Via SMS Marak

YOGYAKARTA – Hand Phone merupakan sarana komunikasi yang hampir setiap individu memiliki. Atas dasar itulah kemungkinan Parpol ataupun Caleg menggunakannya sebagai media kampanye.

Tertanggal 29 Maret 2014, 085729882XXX mengirimkan pesan berupa sms ke nomor 08563576XXX yang isinya berupa ajakan memilih salah satu Caleg DPD RI Dapil DIY. Sedangkan, pemilik nomor 087700771XXX mengirimkan pesan berupa sms pada 1 April 2014 kepada nomor 082226233XXX. Pesan tersebut berisi ajakan untuk memilih salah satu kandidat Caleg DPR RI Dapil DIY.

Memandang hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Najib mengatakan, kampanye tersebut merupakan kampanye dalam bentuk lain. “Itu sah saja,” ujar Najib ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (2/4/2014).

Najib melanjutkan, kampanye seperti itu boleh dilakukan sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kampanye yang benar. Hal tersebut, tambah Najib, sesuai dengan Pasal 28 UU Nomor 8 Tahun 2012, yang isinya mengatur kegiatan kampanye dengan media lain boleh dilakukan selama tidak menjatuhkan Caleg atau Parpol lain.

“Asalkan isi kampanye sesuai fakta dan tidak mangandung SARA boleh dilakukan,” ujarnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com