Pemasang APK Bandel, Surat Teguran Bawaslu Diabaikan

YOGYAKARTA – Maraknya alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran di sudut-sudut jalan DIY pada masa tenang pra Pemilu disadari betul oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran, Bawaslu DIY sudah mengirimkan surat kepada Caleg dan parpol terkait untuk membersihkan.

“Kemarin kami sudah mengirimkan suratnya,” kata Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, Senin (7/4/2014).

Sri Rahayu menjelaskan, segala bentuk atribut APK yang sudah terpasang merupakan tanggung jawab pemasang sendiri, baik itu caleg ataupun parpol. Batas akhir pembersihan (APK) maksimal satu hari menjelang pelaksanaan Pemilu.

“Besok batas akhir,” lanjutnya. Jika sudah diperingatkan dan tidak diindahkan, mereka, baik caleg atau parpol, akan mendapatkan sanksi. “Sanksinya administrasi,” pungkasnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com