YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan koripsi proyek Pergola Kota Yogyakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (30/9/2015) kembali digelar. Dalam sidang tersebut kembali muncul nama-nama baru yang diduga terlibat dalam kasus dengan terdakwa pengusaha Hendrawan.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba yang memantau jalannya sidang menginformasikan, terungkap bahwa terdakwa Hendrawan diduga tidak memiliki badan usaha namun terlibat dalam proyek Pergola. Selain terdakwa, ada tujuh orang yang diduga memiliki CV fiktif alias badan usaha bodong.
“Terkait dengan hal tersebut, Hakim Ketua Majelis, Barita Saragih, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses hukum terhadap tujuh orang yang diduga memiliki badan usaha fiktif tersebut,” ujarnya dalam rilis yang diterima jogjakartanews.com, Kamis (30/01/2015).
Sebelumnya, Hakim Ketua Majelis juga sempat menanyakan kepada saksi dalam persidangan tersebut, yaitu Kepala Bidang Keindahan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Indiah Widiningsih perihal terdakwa Hendrawan yang diduga tidak memiliki CV atau badan usaha. Namun saksi Indiah mengaku bahwa terdakwa Hendrawan memiliki CV.
“Akan tetapi setelah dikejar Hakim Ketua Majelis soal badan usaha dan bergerak dibidang apa yang dimiliki oleh terdakwa Hendrawan? saksi Indiah tidak dapat menjawabnnya dan hal ini juga setelah dikonfirmasi oleh JPU bahwa terdakwa Hendrawan tidak memiliki CV atau badan usaha. Atas kesaksian oleh saksi Indiah, Hakim Ketua Majelis mengingatkan kepada saksi untuk tidak memberikan kesaksian palsu karena bisa diancam pidana,” ujarnya. (pr/kt1)
Redaktur: Herman Wahyudi