YOGYAKARTA – Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Pemuda dan Olah Raga (Kesabangpor) Kota Yogyakarta, Sukamto, menyatakan siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni Yogyakarta) 2013 yang kini menyeretnya menjadi terdakwa.
“Saya selalu bekerja sesuai tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) dan prosedur. Saya akan buktikan kalau saya tidak bersalah,” tuturnya kepada jogjakartanews.com, Minggu (13/03/2014).
Sukamto menandaskan, penetapan dirinya sebagai tersangka tunggal juga tidak berdasarkan fakta adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada kerugian Negara dalam LHP BPK. Yang berwenang mencairkan dana hibah juga pengurus KONI, pencairan juga tidak dilakukan di tempat kami (Kesbang). Penerima juga sesua proposal yang diajukan oleh masyarakat dan ada bukti tanda terimanya,” tandas Pejabat Pemkot Yogyakarta peraih penghargaan terbaik Pelatihan Bela Negara Nasional ini.
Sukamto menyayangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan dasar tindak lanjut atas adanya surat kaleng. Dia sendiri mengaku mengetahui adanya surat tersebut dari Wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono yang menunjukkannya dalam bentuk foto. Menurutnya, surat kaleng tersebut dipicu penundaan pencairan dana hibah untuk KONI Kota Yogyakarta pada 2015 lalu, karena belum ada kepengurusan yang definitif. Selain itu, kata dia, ada dugaan korupsi, sehingga pihaknya merekomendasikan untuk penundaaan.
“Saya jelas merasa jangal karena itu. Kenapa kok justru saya yang ditetapkan tersangka tunggal, sedangkan dari yang lebih memiliki akses dana hibah itu tidak ada?” tanya Sukamto yang kerap menjadi pemateri berbagai seminar dan diskusi pembinaan wawasan kebangsaan untuk berbagai elemen masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Yogyakarta.
Namun demikian, Sukamto mengaku siap menghadapi proses hukum.
“Tentu sebagai warga Negara yang baik, saya siap menjalani proses hukum dan kooperatif. Saya berharap keputusan hakim objektif dan benar-benar memenuhi rasa keadilan,” harap Sukamto yang dikenal selalu terjun langsung menangani berbagai persoalan masyarakat Kota Yogyakarta yang berhubungan dengan ormas dan kepemudaan dengan cara damai dan selalu menghindari konflik di masyarakat ini.
Sementara kuasa hukum Sukamto, Hartanto SH.M.Hum mengatakan, pihaknya optimistis kliennya tidak bersalah. Menurutnya apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu bahwa kliennya telah merugikan keuangan Negara senilai Rp 900 juta, tidak kuat karena tidak berdasar laporan BPK. Demikian juga dengan tuduhan kliennya membuat proposal di bawah tangan, mencairkan sendiri dan diberikan kepada pihak yang sesuai hukum tak berhak menerimanya. JPU juga mendakwa dana hibah dikatakan tidak jelas pemanfaatannya.
“Segala tuduhan terhadap klien kami tidak benar, kami memiliki bukti-bukti kuat. Nanti akan kami sampaikan dalam persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya menanggapi kasus hukum yang dihadapi Kepala Kantor Kesbangpor, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, masih mempertimbangkan jabatan Sukamto. Ia menegaskan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menunggu perkembangan jalannya persidangan,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Hingga saat ini Sukamto masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
Sekadar mengingatkan, Sukamto telah menjalani sidang pertama pada Kamis (10/03/2016) yang lalu. Dalam dakwaannya, JPU Dwi Nurhatni mengatakan, Sukamto melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat proposal dana hibah dengan nilai Rp 900 juta. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih SH. Diagendakan untuk sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tipior Yogyakarta pada Kamis ( 17/03/2016) mendatang dengan agenda pembacaaan eksepsi (pembelaan) terdakwa. (kt1)
Redaktur: Faisal