Dugaan Korupsi KONI Jogja, Kepala Kesbang Dibebaskan dari Dakwaan Primair

YOGYAKARTA–  Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2013, Drs. Sukamto, dinyatakan bebas dari dakwaan primair oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (25/05/2016).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang menjabat Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta tidak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun  tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  Tipikor.

“Menyatakan bahwa terdakwa Drs. Sukamto bin Ngudi Sudarmo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dakwaan primair,” Kata Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih, SH, LLM saat memacakan amar putusan.

Namun demikian majelis hakim menilai terdakwa terbukti melangar ketentuan  pasal 3 junto pasal 18 UU No  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta , subsidair (atau diganti) 1 bulan kurungan.

“Membebankan kepada terdakwa saudara Drs. Sukamto Bin Ngudi Sudarmo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, dan apa bila terdakwa tidak membayar satu bulan setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum  tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang sebagai pengganti. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidanan penjara selama 1 tahun,” tukas Barita.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga tidak memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan karena  memberikan hak kepada terdakwa untuk pikir-pikir atau menyatakan banding.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Sukamto yang didampingi tim penasihat hukum, Hartanto, SE,SH,M.Hum dan Elevaniadi, SH, menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir majelis,” tegas Sukamto. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com