JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin mendukung dilibatkannya TNI dalam pemberantasan terorisme. Menurutnya, dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI dalam tugas pokoknya melalui operasi militer selain perang, punya kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme.
“Dalam UU TNI disebut TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme,” tutur TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Kamis (21/07/2016).
Namun, diakui mantan Sekretaris Militer Presiden ini pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.
“Jadi, presiden harus mengeluarkan perintah pada TNI untuk masuk dalam pemberantasan terorisme,” kata TB Hasanuddin yang mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.
Ketentuan ini, kata TB Hasanuddin, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Dasar yang menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.
“TNI dalam melakukan tindakan harus ada legalitas dan legitimasi yang kuat dari presiden Jokowi yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata .
Terkait, apakah keterlibatan TNI perlu dimasukkan dalam revisi UU tindak pidana teroris? TB Hasanuddin menjelaskan, masalah ini masih dalam kajian di pansus revisi UU terorisme.
“Masih terus dikaji secara komprehensif,” demikan ditegaskan TB Hasanuddin.
Namun demikian, TB Hasanudin menilai pemberantasan teroris yang tengah dilakukan kepolisian tidak cukup hanya melibatkan unsur TNI. Aksi teror yang terjadi sekarang ini sudah mengancam negara dan bangsa. Menurutnya, taktik dan strategi yang digunakan oleh teroris sudah semakin canggih dan semakin luas. Untuk itu, semua komponen bangsa juga harus dilibatkan.
“Teroris ini bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. Jadi harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa, sebab ini adalah ancaman bagi bangsa kita. Jadi, semua harus terlibat,” pungkasnya. (pr*/kt3)
Redaktur: Rudi F