Dituding Berijazah Palsu, Wakil Bupati Humbahas Dilaporkan Ke Polda DIY

YOGYAKARTA – Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Propinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Mapolda DIY oleh Komunitas Anak Rantau Humbahas (ARAH). Mereka menduga ijasah SMA yang dipergunakan Wakil Bupati Humbahas, Saut Parlindungan Simamora (SPS) adalah palsu.

Ketua Umum ARAH, Rianto Sihombing mengatakan, ijazah yang dipegang SPS diterbitkan oleh sekolah menengah atas (SMA) BOPKRI 1 yang alamatnya di Jalan Wardani 2 Yogyakarta. Ijasah itu tertera kelulusan pada tahun 1968.

“Kecurigaan prinsip yang mengindikasikan ijazah itu bertendensi kuat palsu dari keterangan beberapa orang saksi mengetahui sosok SPS antara tahun 1966 sampai 1968. Dimana, saat itu, SPS berada minimal di Humbahas dan maksimal disekitar Kota Medan,” ujar Rianto pada wartawan, Minggu (04/09/2016).

Dia membeberkan, bahwa nama SPS pada ijazah SD dan SMP berbeda jauh dengan nama yang tertera pada ijazah SMA tersebut. Begitu juga, tempat kelahiran pada ijazah SD dan SMP tidak sama dengan tempat lahir pada ijazah SMA. Masih ada nama orang tua yang tak singkron dengan nama orang tua yang bersangkutan.

Rianto juga membeberkan, saat pencalonan SPS menjadi calon Bupati-Wakil Bupati Humbahas tahun 2010 lalu, dugaan ijazah palsu SMA itu sudah pernah disampaikan ke Polres dan KPU Humbahas. Namun, menurutnya pelaporan yang disampaikansama sekali tidak berproses lanjut.

“Dugaan pemalsuan ijazah setaraf SMA ini adalah kali kedua, dimana ijazah SMA yang diklaim itu berasal dari Yogyakarta. Dugaan pemalsuan yang tetap menjadi buah bibir sampai sekarang pertama dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut Rudolf Pardede,” ucapnya.

Pihaknya berharap agar Kapolda DIY beserta jajaranya untuk menindaklanjuti laporan dengan menelusuri dugaan ijasah palsu tersebut. Jika terbukti palsu, mereka merasa malu memiliki pemimpin yang membohongi rakyat dengan ijasah palsu tersebut.

“Kami mohon pada Bapak Kapolda agar sudi kiranya melakukan upaya penegakan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan atas terbitnya ijazah tersebut,” katanya.

Laporan yang disampaikan pada Sabtu, 3 September 2016 itu diterima Ka Siaga B Polda DIY Kompol Eko Raharjo. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim dan mencari fakta apakah dugaan ijasah tersebut palsu atau bukan.

“Kita juga sudah sertakan dokumen-dokumen pendukung, semoga kasus ini terungkap benar tidaknya ijasah palsu,” pungkasnya. (dna)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com