Kejati Cium Penambangan Pasir di Galur Beraroma Dugaan Korupsi

YOGYAKARTA – Kasus dugaan korupsi pemberian izin penambangan pasir di Sungai Progo, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulon Progo masih bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah meminta keterangan saksi dari berbagai pihak, mulai dari warga setempat lokasi penambangan, pemerintah desa, kabupaten, hingga Pemda DIY.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar mengatakan ada sepuluh saksi yang sudah dimintai keterangan. Para saksi tersebut, kata dia, dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan di lapangan, proses perizinan, hingga aturan retribusi tambang,

“Proses masih berjalan, penyidik sudah meminta keterangan darai para saksi,” kata Azwar kepada wartawan, Kamis (02/11/2017).

Dikatakan Azwar, keterangan dari para saksi dihimpun guna menyimpulkan apakah ada unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pihaknya juga masih menyelidiki adanya potensi kerugian negara atas kasus yang diduga melibatkan perusahaan penambangan tersebut.

“Jika ternyata ditemukan kerugian negara, bisa dipastikan menjadi tambahan salah satu alat bukti guna menaikkan proses hukum ke tahap penyidikan. Masih kita hitung angkanya,” tukas Azwar.

Sebelumnya, Kejati DIY mencurigai adanya dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan terhadap perusahaan tambang yang beraktivitas di Sungai Progo di Kecamatan Galur, Kulon Progo. Penyelidikan kasus ini sendiri telah dimulai pada 16 Oktober 2017.

Sekadar informasi, sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi tersebut, penambangan di Sungai Progo sempat mendapat penolakan  warga Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulonprogo. Warga bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa meminta Pemkab Kulonprogo mengkaji kembali dan mencabut izin penambangan pasir di aliran Sungai Progo, Kamis (01/09/2016) yang lalu. Warga menganggap aktivitas tersebut semakin meresahkan dan rawan konflik sosial. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com