Ustadz Baasyir Sudah Seharusnya Bebas Bersyarat Desember 2018

JAKARTA – Bebasnya terpidana terorisme, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tanpa syarat menuai polemik. Presiden Joko Widodo beralasan dibebaskannya Ba’asyir karena alasan kemanusiaan. Namun demikian, kalangan politisi menilai pembebasan tersebut bernuansa politis.

Direktur Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya mengatakan, pembebasan Ba’asyir yang berdekatan dengan Pemilihan Presiden 2019 ini memang menimbulkan banyak pertanyaan publik,

“Karena hampir setahun berjalan dari wacana (pembebasan Ba’asyir) muncul bulan Februari 2018 dan baru dieksekusi sekarang pertengahan Januari 2019,” katanya kepada wartawan, Minggu (21/01/2019) di Jakarta.

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ahmad Michdan menyebut pembebasan kliennya memang sudah waktunya.

“Sudah waktunya, 13 Desember  (2018) haknya Ustadz untuk mendapat pembebasan bersyarat,” katanya, Minggu (21/01/2019).

Terkait adanya Yusril Ihza Mahendra yang dalam proses pembebasan Ustad Abu, Ahmad Michdan menjelaskan, ada yang mengusulkan sementara ustadz Ba’asyir tidak mau dengan syarat. Syarat itu yang kemudian dibicarakan dengan Prof Yusril dan pemerintah,

“Hingga akhirnya, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bebas tanpa syarat,” ujarnya.

Ba’asyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama yaitu pada 24 Desember 2023.

Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, maka Ba’asyir bisa bebas pada 13 Desember 2018 lalu.

Sebagaimana diketahui, Ustaz Abu Bakar Baasyir dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/01/2019). Ba’asyir divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh, pada 16 juni 2011. Setelah menjalani masa hukuman selama 9 tahun, Ba’asyir diizinkan bebas oleh Presiden Jokowi karena alasan kesehatan dan kemanusiaan.

Ba’asyir dijemput langsung oleh pengacara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01. Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Yusril mengatakan telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada ustaz Ba’asyir yang kini memasuki usia 81 tahun. (kt7)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com