Oleh. Armunanta Dwi Handaka
Pada hakikatnya, Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun mempunyai hak yang secara spesifik berbeda dengan hak manusia dewasa. Perbedaan ini terletak pada kondisi fisik, mental dan sosial sehingga perlu mendapat prioritas dalam memberikan perlindungan dan perlakuan khusus. Kenyataan tidak sedikit anak yang belum berumur 12 tahun melakukan tindakan menyimpang baik berupa kejahatan maupun pelanggaran. Perbuatan ini selain mengarah pada kenakalan anak juga menjadi suatu persoalan hukum yang dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, bahwa perbuatan anak tersebut tidak dapat diproses diperadilan pidana anak. Anak yang belum berumur 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dapat diberikan sanksi, yang penyelesaiannya diputuskan ditingkat penyidikan. Hal ini secara khusus di atur dalam Pasal 21 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan diperjelas lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berusia 12 (Dua Belas) Tahun.
Adapun menurut Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, yang berwenang mengambil keputusan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana adalah Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional . Bentuk sanksi yang akan diputuskan oleh Penyidik, Pekerja Sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas terhadap anak belum berumur 12 tahun yang melakukan tindak pidana ada 2 (dua) bentuk yaitu menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Dalam hal Anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka langkah-langkah yang diambil oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional dalam pengambilan keputusan adalah sebagai berikut: Penyidik berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan pendampingan dan membuatkan Penelitian Kemasyarakatan. Penyidik berkoordinasi juga dengan Pekerja Sosial Profesional untuk membuatkan Laporan Sosial. Kemudian Penyidik, Pembimbing Kemayarakatan dan Pekerja Sosial Profesional melaksanakan musyawarah untuk membuat suatu keputusan terhadap Anak yang belum berumur 12 tahun tersebut.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tersebut diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Bapas dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada anak sebagainana di maksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. Apabila hasil evaluasi Bapas bahwa anak dinilai masih memerlukan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan lanjutan, masa pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Instansi pemerintah dan LPKS yang melakukan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan wajib menyampaikan laporan perkembangan anak kepada Bapas secara berkala setiap bulan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan penelitian kemasyarakatan atas permintaan Penyidik. Dalam pengambilan keputusan yang dilakukan Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional wajib memperhatikan: a. kepentingan terbaik Anak; b. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; c. hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan; dan e. laporan sosial yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional.
Syarat pengambilan keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 harus memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut: a. kesediaan orang tua/Wali untuk mendidik, merawat, membina, dan membimbing Anak yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua/Wali; b. kesediaan Anak untuk dikembalikan kepada orang tua/Wali yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan; c. tidak ada ancaman dari korban yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial; dan d. rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan.
Tata Cara Pengambilan Keputusan Terhadap Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada orang tua/Wali dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Selain diberitahukan kepada orang tua/Wali, pemberitahuan juga disampaikan kepada Bapas dan LPKS di wilayah tempat diduga dilakukannya tindak pidana.
Sebelum diambil keputusan Penyidik harus memastikan Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Dalam hal tidak terdapat akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi Penyidik dapat meminta keterangan dari ahli. Setelah selesai dilakukan rapat yang difasilitasi oleh penyidik untuk mengambil keputusan terhadap perkara anak. Dalam pengambilan keputusan ini jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dimulainya rapat koordinasi. Adapun hasil keputusan tersebut ditetapkan oleh atasan Penyidik.
Upaya rasa nyaman bagi anak dalam pemeriksaan harus diperhatikan. Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, petugas Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan petugas lain dalam pemeriksaan perkara anak tidak boleh memakai atribut kedinasan dan anak wajib diberikan bantuan hukum.
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, keputusan disampaikan oleh Penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk dimintakan penetapan. Sedangkan pihak Ketua Pengadilan Negeri membuat penetapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penetapan keputusan tersebut.
Setelah turun penetapan dari pengadilan baik penetapan itu berupa anak diserahkan kembali kepada orang tua/wali maupun anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS, di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik tingkat pusat maupun daerah, maka Pembimbing Kemasyarakatan bertugas untuk melakukan Pembimbingan maupun Pengawasan sesuai masa yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Pengadilan tersebut.(*)
*Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Madya yang bertugas di Bapas Kelas I Yogyakarta