JCW Dorong Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BPR Bank Jogja

YOGYAKARTA – Jogja Coruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jogja milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Diduga ada pemberian kredit fiktif sebesar Rp 27,4 milar kepada PT Indonesia Telemedia (Transvision),

“JCW mendukung penuh Kejati DIY agar mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum secara adil dan transparan tanpa tebang pilih,” Aktivis JCW, Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (19/03/2021).

Menurut Bahar, modus yang digunakan dalam perkara dugaan Tipikor oleh BPR Bank Jogja adalah berupa pengajuan kredit dengan nama-nama penerima kredit yang tidak semuanya merupakan karyawan Transvision. Selain itu, kata dia,  ada yang menggunakan nama palsu,

“Beberapa nama yang tercantum tidak merasa mengajukan kredit ke Bank Jogja,” ungkapnya.

Bahar menjelaskan, pada pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Jogja mengatur tentang tugas dewan pengawas. Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Bank Jogja  dan ayat (2) mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Bank Jogja,

“Nah apakah fungsi dewan pengawas Bank Jogja sudah dilakukan secara maksimal atau belum?” tanya Bahar.

JCW berharap kasus ini tidak menguap begitu saja dan tidak harus menunggu sebelum lebaran idul fitri 1442 hijriyah tersangka diumumkan,

“Lebih cepat lebih baik. Jangan kelamaan,” tandasnya.

Selain itu, JCW juga meminta kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) agar dapat melakukan supervisi terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Kejati DIY ini. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi bahwa lembaga antirasuah itu dapat melakukan supervisi terhadap instansi berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Pada ayat (2) dijelaskan instansi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. JCW berkomitmen mengawal kasus ini hingga vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” pungkasnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com