Gara-Gara Dililit Hutang Wanita Asal Temanggung Nekat Gelapkan 5 Mobil Sekaligus

Wanita asal temanggung, tersangka penggelapan 5 mobil rental diamankan di Mapolsek Sleman. Foto: ist

SLEMAN – Terjerat hutang dan tak punya pekerjaan jelas, seorang Wanita, sebut saja inisial RW (32) warga  Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah nekat menggelapkan mobil rental. Tak tanggung-tanggung, tak Cuma satu mobil, namun 5 mobil sekaligus.

Mobil rental tersebut milik pengusaha rental di Bantul, Sutarno. Akibat mobilnya digelapkan, korban mengalami kerugian hampir Rp 1 Miliar.

Namun setelah sempat bersembunyi selama hampir 3 bulan sejak menggelapkan mobil, RW akhirnya berhasil diamankan anggota Polsek Sleman yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sleman, AKP Eko Haryanto pada Jumat (03/06/2022) yang lalu. RW damankan di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Kapolsek Sleman, Kompol Supardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.

“Modus operandinya dengan menyewa mobil lalu menggadaikan. Uangnya lalu digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/06/2022).

Ia menjelaskan, lima mobil korban yang digadaikan pelaku adalah Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX, Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.

Mobil digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo. Nilai gadainya antara Rp 30 – 35 juta per mobil.

Terbongkarnya aksi RW bermula ketika pada bulan Maret 2022 lalu, ia menyewa 5 unit mobil kepada korban, dengan tempo waktu masing-masing mobil berbeda.

Dengan korban, RW bersepakat untuk sistem pembayarannya bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5 hingga 7 juta tiap bulan. Pada bulan pertama kesepakatan dipenuhi, namun pada bulan-bulan berikutnya, RW mulai ingkar pembayaran dan susah dihubungi. Puncaknya, pada tanggal 1 Juni ini, saat korban menghubungi untuk menagih pembayaran biaya sewa, tapi nomor pelaku sudah tidak aktif.

Bahkan, korban sempat mencari ke alamat pelaku dan tidak menemukan. Keluarga pelakupun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Curiga mobilnya digelapkan dan merasa dirugikan. Terakhir korban mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Sleman, sehingga  korban melapor ke  Polsek Sleman pada Kamis (02/06/2022).

“Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi, lalu menangkap tersangka,” ujarnya.

Setelah mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 5 mobil yang digelapkan senbagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (kt3)

Redaktur: Hamzah

4 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com