Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, Gibran Sebagai Bacawapres Terbebani Stigma Buruk Publik

ILUSTRASI
ILUSTRASI

YOGYAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Anwar Usman terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat, terkait putusan syarat batas minimal usia Capres Cawapres.

Anwar Usman harus rela kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun sudah menyampaikan klarifikasi ke publik dan merasa terdzalimi.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum mengatakan dalam paradigma traditional legal theory yang terdiri dari dua pilar utama yakni positivisme dan realisme hukum menampakkan kelemahan fundamental pascaterbitnya putusan Mahkamah Kehormatan MK.

Kedua pilar hukum dalam traditional legal theory tersebut pada intinya membahas hukum hanya dari sudut pandang subjek dan objek yang semuanya mendominasikan formalisme dan menisbikan relativisme.

Oleh karena itu, ketika seseorang dianggap melakukan pelanggaran etik berat maka bagi positivisme dan realisme tentu harus ada subyek dan obyek penyebab kausalitasnya.

“Artinya siapakah subyek yang menyebabkan sampai dilakukan pelanggaran etik berat itu, dan obyek apa yang melatarbelakangi dilakukannya pelanggaran etik berat tersebut,” kata Hestu saat dihubungi, Rabu (08/11/2023) siang.

Dengan pendekatan positivisme dan realisme itulah MKMK tidak menjawab keduanya, karena ada pertimbangan formalisme dan relativisme jika putusannya sampai memecat sebagai Hakim MK untuk Anwar Usman.

MKMK tidak memberhentikan terlapor sebagai hakim MK, hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. Pada hakikatnya MKMK masih mempertimbangkan aspek kepentingan politik yang sekarang sudah berjalan.

Putusan tersebut, lanjut Hestu, memang tidak mungkin mengubah putusan MK terkait dengan perkara no 90, namun sejatinya justru membawa dampak etika pencalonan yang diajukan karena dilakukan dengan mengubah norma hukum persyaratan calon wakil presiden secara tidak etis.

“Dengan demikian, sebenarnya sang kandidat (Gibran Rakabuming Raka) tentu membawa beban etika yang cukup berat tatkala tetap saja maju sebagai kandidat. Etika itu berada di atas norma hukum dan menjadi basis legitimasi substansiil dari suatu norma hukum,” ujarnya.

Hestu menjelaskan, dalam konteks pembentukan dan/atau perubahan UU dikenal adanya tiga legitimasi yaitu legitimasi formal, legitimasi substansial dan legitimasi komunikatif. Dalam legitimasi formal sudah jelas putusan MK no 90 telah dikeluarkan dan mengubah persyaratan tersebut sehingga aspek legalitas memang pencalonan presiden/wapres memiliki legalitas.

Namun, dalam konteks legitimasi substantif dan komunikatif tentu aspek-aspek materiil dan etika berketatanegaraan juga harus diperhatikan. Kedua legitimasi yang terakhir itu telah kehilangan arti ketika putusan MKMK menyatakan sang terlapor yakni ketua MK yang bertindak selaku the speaker constitutional court dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan sebagai ketua.

Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk ikut dicalonkan sebagai ketua yang akan diproses oleh wakil ketua selama 2x 24 jam serta tidak diperkenankan ikut dalam seluruh persidangan MK ketika ada sengketa pemilu legislatif, pilpres dan pilkada.

“Keputusan MKMK tersebut membawa dampak legitimasi substansial dan komunikatif berkaitan dengan perubahan syarat pencalonan presiden/wakil presiden. Akibat lanjutannya adalah sang kandidat tentu secara legitimasi substansial dan komunikatif mengalami masalah bahkan dalam konteks pencalonan etika pencalonan menjadi tercabik,” katanya.

Seseorang yang dianggap cacat etik dalam perspektif akademik akan menjadi trade mark sepanjang karier akademiknya. Sebab, dalan perspektif akademik yang diutamakan adalah konsistensinya terhadap trust.

Dia menambahkan, hal ini tentu berbeda dengan lingkungan politis yang kadang kala, bahkan pada umumnya soal etik hanya dianggap sandungan kerikil tak bermakna. The Judge of Constitutional Court itu dalam bekerja menafsirkan UU dan kewenangan lainnya lebih dominan dalam lingkup academic approach.

“Jadi hati-hatilah menjadi hakim konstitusi,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com