Sopir Bus Nahas Aneka Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

GUNUNGKIDUL – Sopir bus Aneka Jaya bernopol AE 7310 UX, Khumaidi (35) warga Pacitan, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (18/12/2013). Sebab, Khumadi dinilai telah lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang penumpang bus.

Kapolsek Patuk, Kompol Tri Pudjo Santoso menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka. Khumaidi disangka telah lalai dalam mengemudikan bus sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang penumpang.
“Sopir saat ini sudah kami amankan di Polsek,” kata Tri Pudjo ketika dihubungi Jogjakartanews.com, sore tadi.

Tri Pudjo mengatakan, saat ini penyidik juga masih memintai keterangan dari penumpang yang kondisinya berangsur membaik. Untuk pemeriksaan sementara sopir mengantuk sehingga sesampainya di TKP tidak bisa mengendalikan laju bus.

“Posisi vresneling masuk lima. Itu dapat disimpulkan sopir tidak mengurangi kecepatan saat bus masuk jurang. Tetapi sempat membanting stir ke kanan, itu dilihat dari bekas roda bus,” jelasnya.

Sementara itu, bus nahas Aneka Jaya masih dalam proses evakuasi Sat. Lantas Polsek Patuk. Kendala dalam evakuasi yakni rantai yang digunakan backhoe untuk mengangkat bus berulang kali putus. Polsek Patuk mengusahakan hari ini evakuasi bus selesai. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com